KOMISI III DPR RI diminta bersikap transparan mengenai alasan dikembalikannya 12 nama calon hakim agung (CHA) yang disodorkan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Jika Komisi Hukum hanya berpatokan pada kurangnya kuantitas CHA, publik bisa terjebak pada anggapan bahwa itu sekadar alasan yang dicari-cari.

"DPR mesti terbuka kepada publik soal alasan sesungguhnya dibalik pengembalian 12 nama CHA. Apabila alasannya hanya pada persoalan kuantitas, maka argumentasi itu dapat dengan mudah dipatahkan karena KY tentunya juga tidak akan mengejar kuantitas tanpa menghiraukan kualitas calon yang dijaring," ucap Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu Kh, saat berbincang dengan gresnews.com, Jakarta, Jumat (8/6).  

Menurut Tri Wahyu, persoalan kuantitas merupakan alasan simplifikasi belaka. "KY tentunya sudah melakukan proses penjaringan secara ketat. Seleksi CHA kemarin juga sudah melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Bahkan, kawan-kawan di jejaring peradilan bersih juga ikut melakukan investigasi terhadap jejak rekam para kandidat," urainya.

KY diharapkan bisa menyerahkan setidaknya 15 nama untuk menambah 12 calon yang sebelumnya sudah disodorkan sehingga nantinya Komisi III DPR akan menyeleksi 27 CHA. Namun, KY mengaku sulit untuk memenuhi keinginan DPR.

"Memang agak sulit untuk mencari 15 nama karena kami tidak bisa memaksakan nilai serta standarnya. Jika memang tidak menemukan calon yang tepat, kami tentu tidak akan memaksakan," ucap Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri.

"Apabila kuota yang sekarang dianggap kurang, maka KY bisa melakukan penjaringan ulang dengan mengikutsertakan 12 nama CHA yang dikembalikan," imbuh Tri Wahyu.

DPR intervensi
Beredar rumor bahwa ke-12 nama CHA yang dikembalikan itu karena dinilai tidak mampu memenuhi kualifikasi yang diharapkan. "Untuk itu, DPR mesti transparan menjelaskan alasannya kepada publik. Jangan sampai, nantinya publik menduga ada agenda tersembunyi yang tengah dimainkan oleh institusi wakil rakyat terhadap tugas dan kewenangan KY," cetusnya.

Lebih jauh Tri Wahyu menyatakan, DPR terkesan melakukan intervensi terhadap kandidat hakim agung yang sudah dengan susah payah dijaring oleh KY. "Jangan sampai nanti dugaan bahwa DPR melakukan intervensi terhadap peradilan tipikor terhadap Wali Kota Semarang, juga merembet ke persoalan seleksi CHA," tutupnya. 

BACA JUGA: