"YANG saya belum tahu itu keberadaan Anggoro. Masih menjadi misteri buat KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Komentar singkat tersebut menandai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa kembali penunjukan langsung PT Masaro Radiocom dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

KPK memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas kasus itu sambil terus mengupayakan koordinasi pencarian tersangka Anggoro Widjojo yang masih buron hingga saat ini.

Johan mengaku menghadirkan Anggoro menjadi tantangan tersendiri yang perlu dijawab KPK terkait persiapan penuntutan kasus itu.

"Bagaimanapun juga penyidikan harus diselesaikan. Saksi-saksi kasus Anggoro harus diperiksa untuk melengkapi berkas dalam proses ini," ungkap Johan.

Rabu (8/5), KPK memeriksa mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban. Kaban membantah memiliki hubungan istimewa dengan Anggoro. "Ya enggaklah," jawab Kaban, usai pemeriksaan di gedung KPK.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima hadiah. Persetujuan langsung pun diberikan oleh bawahannya bukan oleh dirinya.

"Oh kalau itu tidak, sebab kalau menerima sudah dipenjara," ujar Kaban.

Kaban mengatakan, bahwa penetapan perusahaan Anggoro Widjojo sebagai rekanan proyek SKRT sudah sesuai prosedur. "Saya kira proyeknya bagus, itu kerjasama pemerintah Indonesia dengan Amerika, dengan Inggris. Proyeknya tidak ada masalah. Itu (penunjukan Masaro) sesuai MoU," ujar Kaban.

Suap DPR
Anggoro menjadi sorotan utama, karena diduga mengalirkan dana suap kepada anggota Komisi IV DPR dan pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait pembahasan anggaran proyek SKRT di Kemenhut. Perusahaan agen distribusi alat komunikasi merek Motorola milik Anggoro merupakan rekanan proyek SKRT tahun anggaran 2006-2007.

Pejabat Kemenhut yang disebut menerima aliran dana dari Anggoro diantaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut, Boen Mochtar Purnama. Boen mengaku pernah melaporkan pemberian uang US$20 ribu dari Anggoro kepada Kaban.

Pengakuan tersebut diungkapkan Boen saat bersaksi dalam kasus korupsi proyek SKRT dengan terdakwa Presiden Direktur PT Masaro Radiocom, Putranefo Alexander Prayugo di Pengadilan Tipikor pada 15 Desember 2010.

Johan melanjutkan, bukan belakangan ini saja kasus SKRT dimunculkan kembali. Hanya saja, pemeriksaannya tidak setiap hari. Johan mencontohkan, kasus korupsi Bupati Pelalawan pemeriksaannya juga sempat terpotong di KPK.

"Kasus SKRT sudah diperiksa sejak beberapa waktu lalu. Cuma mungkin teman-teman tidak fokus saja," ungkap Johan.

BACA JUGA: