Jakarta - Terpidana kasus percobaan suap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggodo Widjojo mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Anggodo terlihat sedang diperiksa dan duduk di kursi terdakwa, pada salah satu ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Seusai persidangan Anggodo yang memakai topi, kacamata, serta jaket hitam ini tak mau memberikan penjelasan atas kehadirannya.

"Waduh nggak tahu lah," kata Anggodo, di PN Jakpus, Kamis (3/11).

Pengajuan PK ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Anggodo, Tri Harso Utomo juga enggan menjelaskan detail alasan pengajuan PK. "Pokoknya, kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi," kata Tri.

Terkait pengajuan PK ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan bantahan. "Kami akan menanggapinya, mohon waktu dua minggu lagi Yang Mulia," kata jaksa KPK Anang Supriyatna pada Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijanta.

Sidang pemeriksaan formalitas persyaratan PK ini akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang dengan agenda tanggapan jaksa KPK.

Diketahui, Anggodo didakwa  melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Di Pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggodo divonis divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti hukuman penjara 3 bulan. Kemudian Anggodo mengajukan banding, tapi di tingkat banding, Anggodo divonis lebih berat.

Anggodo divonis 5 tahun penjara. Tak puas, Anggodo ajukan kasasi, di tingkat kasasi, Anggodo malah divonis menjadi 10 tahun penjara.  Selain divonis 10 tahun, Anggodo juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayar, maka diganti
hukuman  5 bulan penjara.

Saat ini, Anggodo masih dalam tahanan. Penasihat hukum Anggodo, Tri Harso mengakui, jika Anggodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan kawalan polisi.

BACA JUGA: