KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya dihinggapi perasaan frustrasi dengan tidak kunjung tertangkapnya tersangka kasus korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT), Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Hal itu ditunjukkan dari dibukanya peluang untuk mengadili kakak terpidana Anggodo Widjojo secara in absentia.

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan cara itu mungkin saja dilakukan KPK. "Semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).

Rencana KPK melakukan persidangan in absentia ditanggapi keras oleh Indonesia Coruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Febri Diansyah, mengatakan harusnya lembaga pimpinan Abraham Samad Cs ini, berupaya dahulu semaksimal mungkin mencari Anggoro. "Persidangan in absentia tidak akan efektif," kata Febri, ketika berbincang dengan gresnews.com.

Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut.

Johan mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi yang signifikan mengenai lokasi keberadaan Anggoro.

Febri melanjutkan, bila KPK bisa mencari keberadaan buronan lain seperti, Nunun Nurbaetie, M Nazaruddin, bahkan sekarang sedang mengunci keberadaan Neneng Sri Wahyuni, harusnya hal itu juga berlaku juga pada Anggoro. "Perlu diingat, kasus Anggoro Widjojo ini adalah asal muasal terjadinya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap dua pimpinan KPK," kata Febri.

Kekhawatiran efektivitas persidangan in absentia untuk membongkar serta menyeret seluruh pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan  terdakwa Anggoro Widjojo juga diutarakan Komisi Hukum.

"Sejauh mana KPK telah menuntaskan penyelidikan terkait kasus Anggoro. Selain itu, apakah alat bukti yang dipegang memang dirasa sudah memadai untuk melakukan persidangan in absentia," ujar anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, saat dihubungi gresnews.com.

Lebih jauh, Martin mengingatkan bahwa pihak-pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi SKRT itu juga banyak. "Kan banyak pejabat yang ikut terseret dalam kasus korupsi SKRT, nah itu bagaimana," katanya.

Gerak-gerik akan dilakukannya persidangan secara in absentia juga terlihat dari sedang dilengkapinya berkas penyidikan tersangka Anggoro Widjojo. Oleh karenanya, hari ini penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi IV DPR RI, Azwar Chesputra.

Pada kasus ini, Azwar bersama Hilman Indra (Fraksi PBB) dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Golkar) diduga menerima sejumlah uang dalam rangka memuluskan persetujuan anggaran proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Anggoro selaku pemberi uang pelicin bermaksud menjadi rekanan dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Berdasarkan fakta persidangan, Azwar terbukti menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Fahri memperoleh senilai 30.000 dolar Singapura. Sedangkan terdakwa Hilman kebagian jatah lebih besar yakni sebanyak 140.000 dolar Singapura. Uang juga mengalir ke mantan Ketua Komisi IV DPR, Yusuf Erwin Faisal.

Anggoro menyandang status tersangka sejak 23 Juni 2009. Kakak kandung terpidana Anggodo Widjojo tersebut sempat dikabarkan bersembunyi di China dan Singapura.

Febri menyarankan, sebaiknya KPK menghilangkan pemikiran untuk melakukan persidangan in absentia. "Baiknya pimpan KPK koreksi jika ada rencana sidang Anggoro secara in absentia," kata Febri.

BACA JUGA: