Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan untuk melimpahkan berkas peninjauan kembali (PK) Anggodo Widjojo ke Mahkamah Agung (MA). Persidangan pemeriksaan bukti baru (novum) yang diajukan Anggodo telah selesai diperiksa. Dalam PK ini, Anggodo menggunakan putusan terhadap Ary Muladi sebagai salah satu novum.

"Tadi cuma tanda tangan berkas, tinggal diproses lebih lanjut ke MA," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Edi Hartoyo di PN Jakpus, Kamis (24/11).

Edi mengatakan, dalam PK tersebut Anggodo tidak mengajukan saksi dan ahli. Novum yang diajukan Anggodo terkait putusan Ary Muladi yang dinilai bertentangan dengan materi perkara Anggodo. Padahal, menurut Edi, baik putusan Anggodo maupun Ary, keduanya sudah dinyatakan bersalah melakukan percobaan suap kepada pimpinan KPK.

Anggodo yang memakai topi hitam, kacamata hitam, dan jaket cokelat enggan berbicara banyak soal perkaranya. Ditemui di lantai dua PN Jakpus, Anggodo menolak berkomentar. "Waduh, tidak tahu lah. Sudah dulu yah, mau makan. Saya tidak tahu agenda sekarang apa," ujar Anggodo.

Anggodo bermufakat dengan Ary memberikan uang Rp5,15 miliar kepada penyidik dan pimpinan KPK. Uang itu dimaksudkan agar KPK memperingan atau tidak melanjutkan proses hukum yang melibatkan Anggoro Widjojo dan PT Masaro Radiokom dalam penyidikan tersangka Yusuf Erwin Faisal dan penyelidikan perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu Departemen Kehutanan pada 2007.

Ary Muladi dan Anggodo beberapa kali bertemu dan berkomunikasi melalui telepon. Terdakwa Ary Muladi beberapa kali menghubungi Anggodo meminta disediakan dana untuk pimpinan KPK dan operasional senilai Rp3, 75 miliar. Pada 11 Agustus 2008, Ary menerima uang dalam dua tas dari Anggodo. Ary kemudian menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Yulianto untuk diberikan kepada pimpinan KPK.

BACA JUGA: