Jakarta - Kejaksaan Agung segera menyeret tersangka kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai Dirjen Pajak Dhana Widyatmika ke persidangan.

"Untuk sementara kita fokus DW dulu deh, dalam waktu dekat akan diberkas (penuntutan)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Arnold Angkow di Kejaksaan Agung, Senin (23/4) malam.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus korupsi ini penyidik menambah empat tersangka. Mereka adalah Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono, Firman, dan Salman M. Keempatnya adalah mantan pegawai Dirjen Pajak. Sementara untuk tersangka dari wajib pajak Kejaksaan Agung baru menetapkan Direktur Utama PT Mutiara Virgo Johny Basuki sebagai tersangka. Kelimanya langsung telah dilakukan penahanan.

Kasus Dhana terungkap dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Dhana diduga memiliki rekening mencurigakan. Dari proses penyidikan diketahui Dhana memiliki harta sebesar Rp18 miliar.

BACA JUGA: