Keluarga Irzen Octa mengadu ke Dewan HAM PBB
Jakarta - Keluarga almarhum Irzen Octa melayangkan surat kepada Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait rangkaian proses hukum di kepolisian hingga vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenai kasus dugaan penganiaayaan dan pembunuhan Irzen oleh debt collector Citibank.
Mereka protes karena tiga terdakwa kasus kematian Irzen hanya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan bukan pembunuhan, serta dua orang lainnya dibebaskan.
"Karena Citibank sudah begitu kuat, kami akan mengadukan masalah ini ke Dewan HAM PBB di Genewa agar masyarakat internasional tahu dan biar sekalian malu aparat penegak hukum di Indonesia ini," kata kuasa hukum keluarga Irzen, Slamet Yuono, dalam jumpa persnya di Kantor Hukum OC Kaligis, Jakarta, Rabu (7/3).
Pernyataan sikap dan langkah hukum keluarga Irzen ini, selain dihadiri para pengacara OC Kaligis dan rekan, juga dihadiri langsung oleh istri Irzen, Esi Ronaldi dan dua anaknya. Surat ke Dewan HAM PBB dilayangkan Kaligis dengan surat nomor 410/OCK.III/2012 tertanggal 7 Maret 2012.
Seperti diketahui, tiga terdakwa kasus kematian Irzen, Arief Lukman, Henri Waslinton dan Donald Haris Baskara dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim karena bersalah melakukan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP. Bahkan, dua terdakwa lainnya, Husimar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan mendapatkan vonis bebas.
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar