Malinda Dee hadapi vonis hukuman hari ini
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (7/3) akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penucian uang nasabah Citibank Malinda Dee.
"Ya hari ini vonis," kata pengacara Malinda, Soewidji, saat dihubungi Gresnews.com, Rabu (7/3).
Melinda menurutnya dalam kondisi sehat saat ini. Mantan Senior Manager Relationship Citibank cabang Landmark Jakarta ini dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum. Ia diduga membobol dana nasabah hingga mencapai Rp40 miliar.
Jaksa menjerat Malinda dengan pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar