5 terdakwa kasus tewasnya Irzen Octa hadapi vonis
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (1/3), akan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Okta.
"Iya hari ini putusan," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Luthfie Hakim, melalui pesan singkatnya, Kamis (1/3).
Luthfie optimis, majelis hakim akan memvonis bebas murni kelima kliennya, yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. "Insyallah bebas murni ya," ujarnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah, keluarga besar almarhum Irzen Octa mengaku pasrah dan menyerahkan putusan pada majelis hakim. "Kita ini mencari keadilan. Bila keadilan di dunia tidak didapatkan, kita serahkan pada keadilan akhirat. Kita lihat saja," tegas salah satu keluarga Irzen, Suryadharma.
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar