Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (1/3), akan menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank Irzen Okta.

"Iya hari ini putusan," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Luthfie Hakim, melalui pesan singkatnya, Kamis (1/3).

Luthfie optimis, majelis hakim akan memvonis bebas murni kelima kliennya, yakni Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan. "Insyallah bebas murni ya," ujarnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, keluarga besar almarhum Irzen Octa mengaku pasrah dan menyerahkan putusan pada majelis hakim. "Kita ini mencari keadilan. Bila keadilan di dunia tidak didapatkan, kita serahkan pada keadilan akhirat. Kita lihat saja," tegas salah satu keluarga Irzen, Suryadharma.

BACA JUGA: