Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee mengajukan izin untuk berobat. Kondisi kesehatan mantan Senior Manager Relationship Citibank Cabang Landmark, Jakarta, ini menurun saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan duplik hari ini.

"Majelis hakim yang terhormat, apakah saya diperkenankan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menjalani sidang putusan," kata Malinda dihadapan majelis hakim, Senin (27/2).

Ketua Majelis Hakim Gusrizal lantas menanggapi permintaan Malinda. "Terkait permintaan izin, dibolehkan saja, asalkan ada surat yang menerangkan dari dokter, bahwa harus berobat diluar," kata Gusrizal.

Sementara pengacara Malinda, Muara Karta, mengatakan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan seputar tekanan darah. Namun, dirinya tidak menampik jika Malinda sakit akibat tekanan psikologis menjelang vonis hakim pekan depan. "Dia butuh memeriksakan kesehatan, untuk menghadapi vonis, sehingga apapun putusannya dia bisa menerima. Jangan kan dia, kami juga kalau mendengarkan vonis kan bisa kumat tekanan darahnya," tandasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim. Sebelumnya Malinda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 13 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan hukuman, serta denda  Rp10 miliar dengan subsider tujuh dan membayar biaya  perkara sebesar Rp5000 rupiah.

BACA JUGA: