Dituntut 13 tahun penjara, Malinda Dee siapkan duplik
Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee, kembali akan melakukan perlawanan terhadap tuntutan jaksa dengan membacakan duplik.
"Kita akan bacakan duplik menanggapi tanggapan jaksa atas pledoi," kata kuasa hukum Malinda, Muara Karta, saat dihubungi, Senin (27/2).
Duplik ini dibacakan setelah jaksa pada Jumat pekan lalu tetap berkukuh menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun belum diketahui dalih duplik yang akan dibacakan tersebut.
Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
- JPU dan Malinda ajukan kasasi, MA harus dukung komitmen pemberantasan korupsi
- Terdakwa pembunuhan Irzen Octa, dua penagih utang Citibank dieksekusi
- 3 konco Malinda Dee dituntut 8 tahun bui
- Kasus Irzen diadukan pula ke MA, DPR dan Jaksa Agung
- Pengaduan Irzen sesuai Resolusi Dewan HAM PBB
- Malinda Dee pastikan ajukan banding
- Malinda divonis 8 tahun penjara & denda Rp10 miliar