Jakarta - Terdakwa kasus pencucian uang nasabah Citibank, Malinda Dee, kembali akan melakukan perlawanan terhadap tuntutan jaksa dengan membacakan duplik.

"Kita akan bacakan duplik menanggapi tanggapan jaksa atas pledoi," kata kuasa hukum Malinda, Muara Karta, saat dihubungi, Senin (27/2).

Duplik ini dibacakan setelah jaksa pada Jumat pekan lalu tetap berkukuh menuntut Malinda dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Namun belum diketahui dalih duplik yang akan dibacakan tersebut.

Sebelumnya, Malinda dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Malinda dinilai terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbankan Pasal 49 ayat 1 huruf A UU Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 3 ayat 1 huf B UU Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ketiga, Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: