Jakarta - Dua orang penari bugil berinisial SS dan NA mendapat tuntutan satu tahun enam bulan penjara dari jaksa penuntut umum (JPU), lantaran mempertontonkan tarian bugil di Kafe dan Resto Fellas, Padang pada bulan September 2011.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, kedua penari itu dinilai bersalah mempertunjukkan kegiatan pornografi kepada masyarakat. Saat pembacaan tuntutan kedua terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
 
Selama persidangan, tim penyidik memeriksa beberapa saksi antara lain Kepala Satpol PP Padang, Pemilik Kafe Fellas dan beberapa karyawan. Terdakwa mengaku dipaksa berfoto oleh anggota Satpol PP di salah satu ruangan Kafe Fellas dan Resto sebelum mereka dibawa ke kantor Satpol PP.
 
Sementara itu, pemilik kafe mengaku jika kafenya tidak pernah menyediakan fasilitas tarian bugil, hal ini juga dipertegas dengan keterangan beberapa orang pegawai Kafe dan Resto Fellas.

Seperti dikutip dari laman kejaksaan.go.id, tuntutan tersebut dibacakan Kamis (16/2) oleh JPU.

BACA JUGA: