Jakarta - Sejumlah warga Jl Jati yang tergusur dalam sengketa tenah dan bangunan di Medan, Sumatera Utara menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Mereka meminta KPK beserta untuk memeriksa ketua Pengadilan Negeri Medan, Erwin Malatas Malau.

"Meminta Ketua KPK memeriksa ketua PN Medan," kata salah seorang warga sekaligus kuasa hukum, Ida Rumindang, di depan Gedung KPK, Senin (6/2)

Pasalnya, Ida menuding ketua PN Medan Erwin Malatas Malau telah melakukan perampasan hak atas tanah dan bangunan milik mereka dengan mengeluarkan ketetapan eksekusi.

"Ketua PN telah melakukan penetapan eksekusi tanah dan bangunan yang belum pernah ada gugatan sebelumnya kepada warga," tegas Ida.

Oleh karena itu, sambung Ida, pihaknya meminta kepada KPK untuk mengusut kasus perampasan hak milik terhadap tanah dan bangunan oleh PN Medan yang dinilai cacat hukum.

"Ini hanya permainan para mafia tanah, eksekusi ini cacat hukum," cetus Ida.

Jual beli tanah
Sebelumnya diberitakan, eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan, merupakan buntut permasalahan antara Abdul Kiram cs sebagai penggugat dan Ruslim Lugianto sebagai tergugat.

Keduanya bersengketa masalah jual beli tanah seluas 70.506 m2 di Jl Jati Lingkungan X, Kelurahan Pulo Brayab Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan.

Dalam perjanjian jual beli tersebut, Ruslim awalnya hanya memberikan uang muka atas kesepakatan kedua belah pihak, namun kesepakatan pembayaran selanjutnya Ruslim mangkir sehingga dilaporkan ke Polda Sumut pada 2002.

Pada 2006, Pengadilan Negeri Medan pada putusan nomor 113/Pdt.G/2006/PN.Mdn memenangkan Kiram cs karena Ruslim terbukti sudah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

Secara otomatis, pengadilan memutuskan bahwa tanah tersebut kembali menjadi milik Kiram cs. Namun tanah tersebut sudah ditinggali oleh 52 KK yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ruslim.

Tahun 2010, PN Medan mengeluarkan surat perintah eksekusi. Untuk mengusir 52 KK dari lahan seluas 70 ribu meter persegi itu.

BACA JUGA: