2 saksi diperiksa terkait dugaan korupsi Ditjen Pajak
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dua rekanan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Stanley dari PT Softnet Indonesia dan Korlak Komunikasi Data III Direktorat Informasi Perpajakan yang sekaligus sebagai anggota panitia lelang, Nugroho Agung.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan pekerjaan atas pengembangan Sistem InformasiDirektorat Jenderal Pajak (SIDJP), jasa pemeliharaan sistem monitoring pembayaran Ditjen Pajak dan Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara (MPN) Ditjen Pajak.
Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin No 1, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka yang sudah ditetapkan penyidik dalam proyek senilai Rp43 miliar ini adalah Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen Pulung Sukarno, dan rekanan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) Lim Wendra Halingkar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
- Darmin Nasution Mengaku Tidak Tahu Korupsi Hadi Purnomo
- Proses Fit and Proper Test Pejabat Publik oleh DPR Dipertanyakan
- Setelah Hadi Poernomo, KPK Incar Petinggi BCA
- Perang Pendapat Komisi III Soal Status Tersangka Hadi Poernomo
- Hadi Poernomo Ditetapkan Tersangka pada Hari Ulang Tahun dan Pensiunnya
- Dituntut 13 Tahun, Ditjen Pajak Proses Pemecatan Dua Pegawainya
- Dhana Widyatmika ditahan Kejaksaan Agung