Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, membantah bahwa akan diberlakukan penyemprotan cat bagi kendaraan yang melanggar jalur bus Transjakarta.

Menurut Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, hal itu bertentangan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 UU Nomor 2/2002 tentang Polri. Selain sebagai aparat penegak hukum, juga sebagai pemelihara Kamtibmas dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

"Jika kita analisis munculnya berita bahwa akan dilakukan penyemprotan terhadap kendaraan yang sudah melanggar jalur bus Transjakarta, sudah tentu itu sangat bertentangan dengan amanah UU 2/2002," ujar Wahyono saat dihubungi, Jakarta, Senin (16/1).

Wahyono menambahkan, salah satu manfaat dilakukannya penegakan hukum lalu lintas adalah untuk menimbulkan efek jera bagi para pelanggar hukum. Hal ini lebih menekankan kepada perilaku sopan santun atau etika berlalu lintas.

Sebelumnya bereda rumor, bahwa mulai Senin (16/1), Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas bagi kendaraan yang melintasi bus berjalur khusus (busway) berupa penyemprotan cat berwarna oranye terang pada bagian kendaraan. Cat ini menandakan bahwa kendaraan yang disemprot telah melakukan pelanggaran. Cat tersebut tidak mudah hilang sehingga bagi pengendara yang terkena cat tersebut harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk memoles bodi kendaraan mereka.

BACA JUGA: