Jakarta - Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung terkait penyerobotan lahan masyarakat seluas 47 ribu hektar oleh DL Sitorus di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

"Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak pernah melakukan eksekusi lahan yang diserobot oleh DL Sitorus pascaputusan MA yang mengalahkan DL Sitorus," kata anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Harahap kepada gresnews.com, terkait hasil kunjungan kerjanya di dua kabupaten tersebut, Senin (19/12).

Tidak dieksekusinya putusan MA tersebut, kata Yahdil, bisa berdampak seperti kisruh yang terjadi di Mesuji, Lampung.

"Kalau lahan itu tidak segera dieksekusi, kita khawatir lama-lama bisa terjadi seperti di Mesuji," kata politisi PAN itu.

Ia menyatakan, ada ketakutan dari Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengeksekusi lahan tersebut. "Mereka takut melakukan eksekusi lahan yang diserobot oleh DL Sitorus itu," tambah Yahdil.

Untuk mengantisipasi agar kasus Mesuji tidak terjadi di Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Padang Lawas, sebaiknya rakyat diikutsertakan dalam pengolahan lahan PIR dan plasma. "Atau kembalikan lahan tersebut ke masyarakat," sambung Yahdil.

Rencana esekusi yang akan dilaksanakan oleh Kejati Sumut terhadap lahan register 40 Padang Lawas eks perkebunan kelapa sawit milik KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda seluas kurang lebih 47.000 hektare berdasarkan putusan dikeluarkan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/PID/2006, tanggal 12 Februari 2007.

Keputusan itu menyatakan Register 40 sebagai kawasan hutan, perkebunan kelapa sawit berikut bangunan di atas kawasan hutan Padang Lawas yang dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda serta perkebunan kelapa sawit dan bangunan di hutan Padang Lawas yang dikuasai Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda dirampas oleh negara.

BACA JUGA: