Jakarta - Bukan cuma belum mendapat ganti rugi. Satu dekade lewat, warga Surabaya, Tedjo Bawono, 64 tahun, tidak mendapatkan izin mendirikan bangunan di atas kolam renang miliknya yang berhasil direbut secara hukum dari Pemerintah Kota Surabaya.

Ombudsman RI menyatakan Wali kota Surabaya telah melecehkan hukum karena tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dijatuhkan sejak 2001 lalu.

"Tindakan Wali Kota jelas-jelas melecehkan hukum," kata Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, dalam rilisnya, kepada gresnews.com, Senin (5/12).

Menurut Danang, Tedjo Bawono sebagai pemilik sah atas tanah di Jl Irian Barat No 37-39 Surabaya, yang dikenal dengan Kolam Brantas, bermasalah saat mengurus IMB dan Perpanjangan Izin Usaha. IMB tak kunjung keluar karena Wali Kota Surabaya menginstruksikan kepada Camat Gubeng untuk tidak mengeluarkan izin.

Padahal, terdapat putusan kasasi MA No 3939 K/2001 yang menyatakan Tedjo Bawono sebagai pemilik sah tanah tersebut. Bukan cuma itu, Tedjo sempat tercatat seharusnya mendapatkan ganti rugi, berdasarkan putusan perkara itu, senilai Rp890 juta. Belum lagi ditambah Rp20 juta per bulan mulai dari Juni 2000 sampai dengan dirinya menguasai kolam renang pada 2008.

Ganti rugi ini terkait sengketa kepemilikan kolam renang melawan Pemerintah Kota Surabaya yang ia menangkan. Namun, amar putusan itu diabaikan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan pihaknya tidak dapat membayar ganti rugi serta mengeluarkan IMB untuk kolam tersebut karena masih mengganggap sebagai aset milik negara.

Menurut Wali Kota Surabaya, aset negara itu tidak dapat disita. Dalam Pasal 50 Ayat 1 UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang, surat berharga milik negara/daerah ataupun yang disetorkan pihak ketiga kepada negara/daerah, barang bergerak atau tidak bergerak yang berada di instansi Pemerintah atau kebendaan lainnya serta yang diperuntukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

Kendati demikian, putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap punya konsekuensi sendiri. Ombudsman RI menilai, tindakan Wali Kota itu dianggap tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya dalam kepatuhan menjalankan perintah UU.

"Pengabaian hukum oleh Wali Kota Surabaya merusak wibawa Presiden RI terkait upaya penegakan hukum yang sedang gencar dilaksanakan," beber Danang.

Ditegaskan Danang, dalil aset negara yang sudah dipatahkan putusan pengadilan, tidak pula dapat dijadikan alasan pembenar untuk menolak atau tidak menindaklanjuti permohonan izin yang diajukan Tedjo Bawono.

"Ombusdman RI sependapat dengan upaya untuk mempertahankan aset negara. Tetapi upaya tersebut harus dilakukan dengan tetap pada koridor hukum dan ketentuan yang berlaku. Serta menghormati keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tuntas Danang.

BACA JUGA: