Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada  Soemino Eko Saputro, mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub).

Majelis hakim yang diketuai Masrudin Nainggolan menilai anak buah mantan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa ini sah melakukan tindak pidana korupsi terkait biaya angkut kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang pada 2006-2007.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Masrudin, ketika membaca amar putusan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/11).

Selain hukuman penjara, Soemino juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Soemino tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah merugikan keuangan negara yang cukup besar.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan," kata Masrudin.

Lebih ringan
Hukuman ini, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Soemino dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1.

Sebelumnya, Soemino dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair enam bulan penjara.

Soemino merupakan Dirjen Perkeretaapian era Hatta Rajasa. Dia dianggap terbukti melakukan korupsi dengan menunjuk Sumitomo Coorporation sebagai rekanan dalam proyek pengadaan dan pengangkutan 60 KRL hibah dari Jepang pada 2005-2007 dengan nilai proyek Rp76 miliar.

Penunjukan langsung dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah. Rekan-rekan Soemino di Ditjen Perkeretaapian juga dinilai ikut memperkaya diri sekitar Rp1,8 miliar.

Sementara terdakwa Soemino ikut menerima perjalanan dan akomodasi gratis di Jepang termasuk fasilitas golf senilai 83 ribu yen dari Sumitomo. Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah mencapai Rp20 miliar lebih.

BACA JUGA: