Jakarta - Mantan Direktur Jendral (Dirjen) Perkeretaapian Departemen Perhubungan (Dephub),
Soemino Eko Saputro, hari ini bakal menghadapi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perkara dugaan korupsi biaya angkut kereta rel listrik (KRL) bekas Jepang tahun 2006-2007.

"Sidang terdakwa Soemino hari ini agendanya putusan majelis hakim," ujar Amin, petugas Pengadilan Tipikor, saat dihubungi, (28/11).

Dalam kasus ini, jaksa telah menyatakan Soemino bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyetujui penunjukan langsung terhadap Sumitomo Corporation untuk menjadi pelaksana proyek pengangkutan.

Dirjen Perkeretaapian era Menteri Perhubungan Hatta Rajasa itu dituntut hukuman lima tahun penjara serta denda Rp150 juta.

Penunjukan langsung dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang telah menguntungkan Sumitomo Corporation hingga miliaran rupiah. Rekan-rekan Soemino di Ditjen Perkeretaapian juga dinilai ikut
diperkaya sekitar Rp1,8 miliar.

Sementara terdakwa Soemino ikut menerima perjalanan dan akomodasi gratis di Jepang termasuk fasilitas golf senilai 83 ribu Yen dari Sumitomo. Total kerugian negara dalam proyek pengangkutan KRL hibah
mencapai Rp20 miliar lebih.

BACA JUGA: