Jakarta - Mantan anak buah Hatta Radjasa di Departemen Pehubungan (Dephub) Soemino Eko Saputro terancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar. Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Dephub ini, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengangkutan 60 unit kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang tahun 2006-2007.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Soemino bersama-sama melakukan pelanggaran hukum dengan Asriel Syafei selaku Direktur Keselamatan dan Asriel dan Teknik Sarana Ditjen Perkeretapian dan tiga pengusaha asal Jepang yakni Hiroshi Karashima, Hideyuki Nishio dan Daiki Ohkubo

"Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU, Agus Salim, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/8).

Pelanggaran hukum itu, menurut Jaksa, Soemino melakukan penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation, selaku rekanan dalam proyek pengangkutan KRL bekas dari Jepang. Selain Pasal 2 ayat 1, JPU juga menjerat Soemino dengan dakwaan subsidair Pasal 3 UU yang sama. "Perintah penunjukan langsung diterbitkan pria asal Surakarta itu melalui surat nomor PL.102/a.214/DJKA/10/06 tertanggal 6 Oktober 2006." tandas Jaksa.

Dikatakan Jaksa, atas surat tertanggal 10 Oktober 2006, Kasi Fasilitas Sarana Wilayah I, Muttaqin meminta Panitia Pengadaan untuk memulai proses pengadaan KRL hibah dengan metode penunjukan langsung kepada Sumitomo Corporation, namun Panitia tidak pernah terima dokumen tentang hibah. Akibatnya, negara telah dirugikan sebesar JPY 195,086 juta, atau setara Rp20,5 miliar, yang diakibatkan adanya mark up harga dalam pembayaran biaya angkut KRL senilai Rp48,7 miliar.

BACA JUGA: