Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Hatta Radjasa harus melaporkan kado yang diterima dalam pernikahan anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono dan Siti Rubi Aliya Rajasa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua harus dilaporkan. Bukan hanya hadiah tapi sumbangan penyelenggaraan acara yang katanya tidak menggunakan uang negara itu," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin
Saiman, kepada gresnews.com, Rabu (23/11).

"Presiden dan Menterinya harus memberikan contoh yang baik untuk warganya. Toh banyak pejabat yang melapor seperti Hidayat Nur Wahid waktu menikah misalnya," kata Boy.

Seperti diketahui pernihakan Ibas-Aliyah menjadi sorotan masyarakat. Sebagai orang nomor 1 di Indonesia tentunya momen pernikahan Ibas-Aliyah menjadi kesempatan bagi pihak tertentu untuk mencari
simpati Presiden."Ya hadiah itu pasti akan berpengaruh pada penerima. Kewenangan dan jabatan itu bisa terpengaruh," kata Boy.

Dalam Pasal 12B Undang-Undang No 20/2001 disebutkan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya harus dilaporkan kepada KPK.

BACA JUGA: