Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga ( rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang maha Esa. Hal ini dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).

Sahnya pernikahan sebagaimana disebutkan Pasal 2 ayat (1) adalah apabila perkawinan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Sehingga, selama perkawinan dilangsungkan berdasarkan agama masing-masing pihak dan dengan tujuan membentuk keluarga bahagia, maka secara hukum adalah sah.

Bagaimanakah hukumnya ketika perkawinan dilaksanakan tanpa restu orang tua? Untuk menjawab hal ini, dapat melihat ketentuan Pasal 6 UU Perkawinan.

Dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perkawinan, syarat perkawinan antara lain adalah harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Kemudian pada Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan juga disebutkan, jika seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 tahun, maka harus mendapat izin kedua orang tua/salah satu, bila ternyata orang tua ada yang sudah meninggal atau wali bila ternyata kedua orang tua sudah tidak ada.

Oleh karenanya, jika kedua calon mempelai sudah mencapai umur 21 tahun, mengacu pada ketentuan dalam UU Perkawinan, maka izin orang tua bukan merupakan keharusan.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: