Perkawinan campuran menurut ketentuan Pasal 57 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan.

Apabila perkawinan campuran dilaksanakan di Indonesia, harus memenuhi syarat-syarat perkawinan sebagaimana disebutkan dalam UU Perkawinan. Setelah syarat-syarat terpenuhi calon suami-istri meminta kepada pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan surat keterangan yang berisi syarat perkawinan telah terpenuhi.

Syarat perkawinan yang diatur dalam UU Perkawinan (bagi WNI) diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan syarat-syarat tersebut berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaannya yang bersangkutan tidak menentukan lain. Sehingga hukum agama kedua belah pihak tetap menjadi syarat perkawinan.

Bagi calon suami-istri yang memiliki kewarganegaraan asing harus melengkapi surat-surat dari negara asalnya yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dengan warga negara Indonesia. Untuk mengetahui surat apa saja yang harus dipenuhi, calon suami-istri dapat menghubungi kedutaan negara asal pasangannya di Indonesia. Perkawinan tersebut wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan. Bagi yang beragama Islam, dilaporkan ke kantor urusan agama, sedangkan bagi non-Islam, di kantor catatan sipil.

Namun setidaknya, bagi WNA harus memiliki surat-surat dari negara asalnya, diantaranya Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI, yang ditertbitkan instansi yang berwenang di negara asal. Serta kelengkapan identitas berupa: 1) Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport); 2) Fotokopi Akta Kelahiran; 3) Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin; atau 4) Akta Cerai bila sudah pernah kawin; atau 5) Akta Kematian istri bila istri meninggal

Bila syarat telah terpenuhi, selanjutnya dapat memintakan pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan, yang berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan perkawinan pun dapat dilangsungkan.

HARIANDI LAW OFFICE

BACA JUGA: