JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus pengucuran kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Anugrah Lautan Luas untuk pembangunan kapal "floating crane 07″ senilai US$17,5 juta diusut Kejaksaan Agung. Pengucuran kredit dan penggunaan fasilitas itu diduga fiktif hingga merugikan negara mencapai US$25 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyidik kasus dugaan kredit fiktif serupa pada PT Central Steel Indonesia (CSI) oleh Bank Mandiri. Sayangnya kasus kredit fiktif PT CSI tersebut belum menemukan tersangkanya.

"Ya, ini baru dik umum, belum ada tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum di Jakarta, Selasa (7/2) malam.

Dalam pengusutan kasus kredit PT Anugrah Lautan Luas, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 saksi. Untuk mengungkap lebih terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pada Selasa (7/2), penyidik kembali memeriksa dua saksi lain.

Kedua saksi itu, Nugroho Singgih Darsono, mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Lautan Luas dan Teguh Mulyono, Bagian Keuangan PT Anugrah Lautan Luas. Dalam pemeriksaan itu, saksi Nugroho Singgih Darsono menerangkan bahwa yang bersangkutan ketika menjabat pada Agustus 2013, perusahaan belum melakukan aktivitas sampai dengan dihentikan Desember 2013 dengan jumlah pegawai sebanyak 5 orang.

Sementara saksi Teguh Mulyono menerangkan bahwa berdasarkan laporan rugi/laba diketahui adanya pendapatan sejumlah Rp96.974.923.077 yang terdiri dari pendapatan yang telah diterima dan pendapatan yang akan diterima (unearned revenue), walaupun ada pendapatan kondisi keuangan PT Anugrah Lautan Luas pada 2013 masih tidak terlalu baik.

Namun demikian, dalam penyelidikan kasus ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka. "Ini proses penyidikan untuk mencari tersangka," kata Rum.

Diketahui, dua perusahaan yang kini menjadi target penyidikan korupsi oleh Kejaksaan Agung ternyata telah masuk daftar hitam penunggak bayar utang Bank Mandiri. PT Anugrah Lautan Luas dan PT CSI adalah diantara perusahaan yang dilaporkan PT Bank Mandiri ke Kejaksaan Agung.

PT Anugrah Lautan Luas diduga melakukan pemalsuan data terkait nilai kontrak kapal yang tidak sesuai dengan harga sebenarnya. Dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas kredit Keterangan palsu atas akta notaris. Dari penelusuran, PT Anugrah Lautan Luas merupakan operator kapal samudera, kapal angkutan dan bongkar-muat batubara, floating crane, dan agen perkapalan. Perusahaan ini beralamat di Ruko Golden Boulevard, Pahlawan Seribu, BSD, Tangerang Selatan.

Selain dua perusahaan itu, pihak Bank Mandiri juga melaporkan PT Rockit Aldeway dengan nilai kredit Rp 350 miliar. Juga CV Angkasa Karya Logam dengan nilai kredit Rp100 miliar.

Menurut Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas, perusahaan-perusahaan yang dilaporkan itu adalah penunggak utang ke Bank Mandiri. Semua perusahaan bermasalah ini adalah memperoleh kucuran kredit kelas menengah, yakni antara Rp10 miliar hingga Rp1 triliun.

Namun, Rohan menegaskan, tidak semua perusahaan yang memiliki kredit bermasalah dengan Bank Mandiri akan dilaporkan. Ada beberapa kriteria yang menjadi ukuran debitur bermasalah dan dipidanakan. Bila murni karena bisnis, misalnya karena turunnya harga komoditas, membuat suatu perusahaan kesulitan keuangan, maka pihak Bank Mandiri tidak akan menyertakan pengacara negara.

Sedangkan bagi debitur yang dianggap memiliki bermasalah, seperti adanya indikasi penggelapan, maka akan dilakukan langkah antisipasi dengan membawa ke ranah pidana. "Contoh yang memiliki indikasi fraud, seperti memberikan data-data palsu," kata Rohan.

Selain itu, modus lain yang dilakukan perusahaan debitur bermasalah, adalah berpura-pura kena imbas ekonomi yang buruk. Namun alasan seperti ini bisa dibuktikan dengan melakukan review lebih mendalam terkait keuangan perusahaan, dan kinerja perusahaan.

KETERLIBATAN ORANG DALAM - PT Bank Mandiri pada akhir 2016 lalu menggandeng Kejaksaan Agung menelisik kasus kredit bermasalah. Bank Mandiri menyatakan tidak akan menutupi jika ada keterlibatan pihak dalam.

"Jika ada indikasi terlibat fraud, kita serahkan penegak hukum dan menyidik," kata Rohan.

Sementara itu, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan, kerja sama dengan Bank Mandiri ini untuk memberikan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap Bank Mandiri. Kejaksaan Agung akan meneliti sejumlah persoalan kejahatan yang dihadapi bank pelat merah ini seperti kredit macet.

"Ingat tidak semua kredit macet karena musibah tapi juga kesengajaan, memutarbalikkan fakta dan menerbitkan dokumen palsu untuk menipu. Ini yang kita teliti," terang Prasetyo.

Jelas, kejahatan yang mereka lakukan dengan menipu tersebut merugikan keuangan negara. Prasetyo menegaskan, Bank Mandiri sebagai aset bangsa ini harus dijaga.

BACA JUGA: