JAKARTA, GRESNEWS.COM - PT Bank Mandiri Tbk kini tengah dihantui "ledakan" kasus kredit macet dengan nilai cukup signifikan. Hingga akhir tahun ini, Mandiri mencatat kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) mencapai 3,8 persen. Bank Mandiri pun menggandeng Kejaksaan Agung menelisik penyebab kredit macet tersebut.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengakui dengan kondisi ekonomi yang saat ini kurang positif, berimbas pada dunia usaha. Akibatnya, sejumlah perusahaan yang menjadi debitur Bank Mandiri kreditnya banyak yang macet. Meski begitu, Bank Mandiri juga mencium ada gelagat lain yang menjadi penyebab tumpukan kredit macet ini, yaitu adanya indikasi tindak pidana.

Karena itulah, untuk menyelidikinya, Bank Mandiri menggandeng pihak Kejaksaan Agung. "Jadi kami sangat berterimaksih Jaksa Agung berkenan untuk MoU khususnya tangani kasus hukum terkait kredit, pemalsuan dokumen, cyber crime. Kita dapat pendampingan hukum dari kejaksaan," kata Kartika usai penandatanganan MoU antara Bank Mandiri dan Kejaksaan Agung di Ruang Sasana Pradana, Kamis (22/12).

Saat ini salah satu kasus kredit macet yang nilainya besar adalah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri Tbk ke PT Central Steel Indonesia (CSI). Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp350 miliar.

Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengatakan, kerja sama dengan Bank Mandiri ini untuk memberikan pengawalan dan pendampingan hukum terhadap Bank Mandiri. Kejaksaan Agung akan meneliti sejumlah persoalan kejahatan yang dihadapi bank pelat merah ini seperti kredit macet.

"Ingat tidak semua kredit macet karena musibah tapi juga kesengajaan, memutarbalikkan fakta dan menerbitkan dokumen palsu untuk menipu. Ini yang kita teliti," terang Prasetyo.

Jelas, kejahatan yang mereka lakukan dengan menipu tersebut merugikan keuangan negara. Prasetyo menegaskan, Bank Mandiri sebagai aset bangsa ini harus dijaga. "Kalau dipandang perlu dibahas (Kasus Kerdit PT CSI) ya kita akan bahas bersama. Makanya kita lakukan kesepakatan ini," kata Prasetyo.

KREDIT MACET PT CSI - Saat ini Kejaksaan Agung sendiri tengah menyidik dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank Mandiri Tbk ke PT Central Steel Indonesia (CSI). Sebulan terakhir sejumlah pejabat bank yang memiliki kode emiten BMRI diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Dua pejabat Bank Mandiri yang telah diperiksa adalah Anwar sebagai Credit Risk Manager Authority dan Artanta Padmadewa selaku Relationship Manager Bank Mandiri. Tim penyidik juga memanggil ulang Eman Suherman, Group Head of Legal PT Mandiri.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada dugaan perbuatan melanggar hukum dalam proses penyaluran kreditnya yang saat ini macet. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, saat ini penyidik masih mendalami dugaan korupsinya.

Kasus yang disidik Kejagung ini bermula sejak PT Central Steel Indonesia (CSI) selaku termohon mengajukan fasilitas pinjaman pada 2011. Pinjaman tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan pabrik dan modal kerja. Bank Mandiri kemudian mengucurkan dana senilai Rp350 miliar.

Awalnya proses kredit tersebut berlangsung lancar, pembayaran kredit dari PT CSI pun tak mengalami masalah. Hanya saja, seiring berjalannya waktu, di tubuh perusahaan manufaktur itu mengalami masalah. Terjadi pertentangan antara pemegang saham di perusahaan yang dimiliki oleh Tan Lie Ciaw itu. Bahkan, PT CSI diduga menggelapkan aset yang menjadi jaminan kreditnya.

Dan saat ini, utang perusahaan yang memproduksi baja ini pada Bank Mandiri telah membengkak hingga sebesar Rp480 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi utang pokok, bunga, dan denda yang dihitung hingga 22 Juli 2016.

Kasus utang PT CSI tersebut kini masuk di Pengadilan Niaga. Bank Mandiri mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkaranya terdaftar dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst. Bank Mandiri memilih jalur PKPU ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas piutangnya.

KASUS CGN LENYAP - Kasus kredit Bank Mandiri lainnya adalah penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ke PT Cipta Graha Nusantara (PT CGN) senilai Rp160 miliar. Kasus yang ditangani Kejagung ini tak jelas, meski sudah diselidiki sejak tahun 2014 silam. Kasus ini sendiri mengarah pada adanya dugaan keterlibatan Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

Bos Metro TV Surya Paloh pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus penyalahgunaan kredit Bank Mandiri ini. Paloh, ketika itu, dicecar seputar informasi Metro TV menerima kredit PT CGN senilai Rp160 miliar.

Surya Paloh diperiksa dengan materi pemeriksaan difokuskan pada penjualan dan pembelian aset PT Tahta Medan oleh PT Tri Manunggal Mandiri Persada (PT TMMP) yang merupakan perusahaan afiliasi dengan Media Group. Aset PT Tahta Medan dibeli dari BPPN dan dijual ke PT Azalea Limited Rp160 miliar. Menurutnya, PT Media Televisi Indonesia (Metro TV) menerima hasil penjualan aset kredit PT Tahta Medan sebesar Rp160 miliar.

Surya Paloh diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka dari direksi Bank Mandiri Neloe cs. PT CGN merupakan salah satu debitor yang terkait kasus kredit macet Bank Mandiri. Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dari PT CGN yaitu Direktur Utama Edison dan Direktur keuangan Diman Ponijan. Mereka telah dieksekusi untuk menjalani hukuman, sedangkan Komisaris PT CGN Saipul hingga kini masih buron.

Terkait perkara ini, Paloh pernah menegaskan, perusahaannya tidak memiliki keterkaitan dengan pengucuran kredit Bank Mandiri kepada PT CGN. "Saat penyidik menanyakan kaitan dirinya dengan PT CGN, Saya bilang nggak kenal," katanya beberapa waktu lalu.

Paloh mengungkapkan, uang Rp160 miliar dari PT CGN masuk ke rekening Metro TV karena televisi swasta ini merupakan inisiator pembelian lelang atas hak tagih PT Tahta Medan, pemilik Hotel Tiara Medan. "Metro TV inisiator pertama untuk mengajak beberapa kawan dan bersama Tri Manunggal Mandiri Persada (TMMP) membeli barang dari BPPN, kemudian menjual kembali, kata Paloh.

BACA JUGA: