JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah gugatannya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Agung Laksono memastikan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN Jakarta. Keputusan banding itu disampaikan kuasa hukum Agung Laksono, Ichwan Setiawan, Sabtu (29/10).

Kosgoro 1957 pimpinan Agung Laksono mengaku masih dirugikan dengan keputusan majelis hakim PTUN. Pasalnya majelis hakim masih belum memutuskan SK Menkum Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0022215.AH.01.07, Februari 2016 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsudin. Hakim beralasan bahwa gugatan masih menyisakan masalah perdata. Dengan begitu dualisme kepengurusan Kosgoro 1957 masih belum juga berakhir.

Hakim Indaryadi menyatakan gugatan Agung Laksono tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard). Namun Agung Laksono bergeming dengan mengajukan upaya hukum banding ke PT TUN.

"Langkah selanjutnya kami banding ke PT TUN untuk gugatan perdata lagi dipertimbangkan," kata Ichwan kepada gresnews.com, melalui pesan singkatnya, Sabtu (29/10).

Tak hanya mengaku mengalami kerugian, Ichwan menyatakan konflik Kosgoro 1957 yang belum menemukan titik terang antara kubu Agung Laksono dan Aziz Syamsuddin akan berpengaruh juga kepada partai Golkar. Namun, Ichwan belum bisa menerangkan pengaruh Kosgoro terhadap partai Golkar.

Lebih jauh Ichawan mengklaim bahwa kepengurusannya ditingkat daerah masih sangat kuat. Menurutnya, konflik kepengurusan hanya terjadi pada tingkat pusat, sedangkan ditingkat daerah relatif tak terpengaruh dengan konflik dualisme yang tengah mendera kepengurusan pusat.

"Kalau di rugikan sudah pasti ada. Namun untuk pengaruh ke Golkarnya juga pasti ada. Namun demikian perlu di ketahui SK Kumham itu hanya terbit di pusat sedangkan yang di daerah hanya berlaku SKT dari Kesbangpol kemendagri jadi pengaruhnya tidak terlalu besar di daerah kita masih sangat solid," ujar Ichawan.

Agung Laksono menggugat SK pengesahan Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin yang diterbitkan Menkum HAM. Agung merasa masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Kepengurusan Agung berlaku hingga tahun 2018.

Sementara itu, kubu Aziz merasa telah mendapat mandat memimpin Kosgoro berdasarkan keputusan musyawarah besar luar biasa yang dilaksanakan di Hotel Aston Denpasar, Bali, Januari 2016 lalu. Karena itu, kubu Aziz pun mendaftarkan kepengurusan Kosgoro versi Mubeslub Bali dan disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Akibatnya, di Kosgoro ada dua kepengurusan yaitu kubu Agung dan Aziz.

PERKUAT GOLKAR - Sementara itu, Aziz Syamsuddin saat dihubungi gresnews.com meminta agar kader Golkar tak membesarkan konflik yang terjadi di Kosgoro dan fokus pada usaha membesarkan Partai Golkar. Dia menganggap, Kosgoro merupakan bagian penting dari partai Golkar sehingga perlu kebersamaan kader agar membesarkan partai yang saat ini dipimpin Setya Novanto tersebut.

"Mari bersama-sama membesarkan Golkar," kata Aziz beberapa hari lalu. Untuk diketahui, konflik Kosgoro sempat membuat gaduh partai Golkar pada Munaslub di Bali pertengahan Mei lalu. Kerena dianggap memiliki dua kepengurusan, Kosgoro kemudian harus kehilangan hak pilihnya.

Dalam gugatan itu, kepengurusan Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin mendaftarkan dirinya sebagai tergugat intervensi dalam perkara 116/G/2016/PTUN-JKT. Kubu Aziz Syamsuddin dan barisan kader muda Kosgoro bahkan sempat meminta agar dilakukan Mubeslub untuk kedua kalinya untuk mengatasi kemandegan regenerasi dalam Kosgoro.

Aziz menegaskan tak akan terpengaruh dengan intrik itu. Dia mengimbau agar kader Golkar tetap fokus untuk membesarkan partai terbesar kedua di parlemen itu. "Kosgoro 1957 itu bagian dari Partai Golkar. Karena tujuan sesama kader Golkar adalah membesarkan Golkar," tandas Aziz.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kosgoro versi Agung Laksono, Sabil Rahman mengatakan, putusan PTUN itu tidak berarti otomatis kubu Aziz ditetapkan sebagai kubu yang sah. Sebab untuk menentukan kubu mana yang sah, PTUN menegaskan harus diselesaikan dulu secara perdata. 

"Karena menurut penggugat (kubu Agung-red) munaslub yang diadakan di Hotel Aston bali diselenggarakan secara melawan dan tanpa dasar hukum yang jelas," kata Sabil dalam keterangan tertulisnya.

Sabil mengatakan, pihak Agung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. "Hakim beranggapan harus ada putusan perdata dulu baru bisa diperiksa oleh pengadilan TUN adalah anggapan yang keliru dan sesat," ujarnya.

Kubu Agung memang merasa sangat dirugikan dengan adanya dualisme kepengurusan ini. Pasalnya dengan adanya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Aziz itu, kubu Agung tidak dapat memberikan suara pada Munaslub Partai Golkar pada pertengahan bulan Mei lalu.

Kuasa hukum kubu Agung Laksono, Ichwan Setiawan menyatakan, kliennya masih menjabat sebagai Ketua Umum PPK KOSGORO 1957 periode masa bakti 2013-2018. Konsekuensinya apa pun yang dilakukan Kosgoro yang dipimpin Aziz tidak sah (ilegal). "Kosgoro 1957 seharusnya masih dipimpin oleh Pak Agung Laksono," kata Ichwan kepada gresnews.com, Jumat (28/10).

Terkait hal itu, kata Ichwan, seharusnya kubu Agung masih bisa memberikan suaranya pada Munaslub Golkar, karena Agung merupakan pengurusan yang sah. Namun karena adanya SK Menkum dan HAM, Kosgoro tidak bisa memberikan hak suaranya karena dianggap terdapat dualisme kepengurusan dalam tubuh Kosgoro 1957.

Kerugian lainnya, diungkap Ichwan, karena terjadi guncangan politik dalam kepengurusan pada tingkat daerah. Bahkan di beberapa daerah terjadi pergantian pengurus tanpa koordinasi dengan Kosgoro pusat. "Kita dirugikan ada beberapa daerah yang di-plt-kan. Yang kita dapat sampel itu di Riau," ungkapnya.

BACA JUGA: