JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kubu kepengurusan Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (KOSGORO) 1957 pimpinan Agung Laksono terpaksa menelan kekecewaan mendalam. Pasalnya gugatan mereka atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0022215.AH.01.07, Februari 2016 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Kosgoro 1957 pimpinan Aziz Syamsudin diyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, persoalan dualisme badan hukum Kosgoro 1957 itu harus diselesaikan dulu secara perdata sebelum dibawa ke PTUN. Seperti diketahui, kubu Agung Laksono menggugat SK pengesahan Kosgoro kubu Aziz karena merasa masih menjadi pengurus yang sah atas atas Kosgoro, berdasarkan hasil Musyawarah Besar III (Mubes III) di Jakarta tanggal 2 November 2013. Kepengurusan Agung berlaku hingga tahun 2018.

Sementara itu, kubu Aziz merasa telah mendapat mandat memimpin Kosgoro berdasarkan keputusan musyawarah besar luar biasa yang dilaksanakan di Hotel Aston Denpasar, Bali, Januari 2016 lalu. Karena itu, kubu Aziz pun mendaftarkan kepengurusan Kosgoro versi mubeslub Bali dan disahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Akibatnya, di Kosgoro ada dua kepengurusan yaitu kubu Agung dan Aziz.

Terkait gugatan yang dilayangkan Agus, meski hasilnya tidak dapat diterima, mejalis hakim menyatakan, objek sengketa yang digugat Kubu Agung Laksono merupakan putusan Tata Usaha Negara yang dibisa digugatan ke PTUN. Hanya saja hakim menyatakan untuk bisa memutuskannya, kedua kubu harus membawa sengketa tersebut secara perdata untuk mengetahui kepengurusan Kosgoro mana yang sah secara hukum. Karena masih menyisakan masalah keperdataan itulah, PTUN menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk menguji terkait kepengurusan yang manakah yang memiliki keabsahan secara hukum perdata.

"Menurut penggugat Mubeslub yang diadakan di Hotel Aston Bali diselenggarakan secara melawan hukum tanpa dasar konstitusi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kosgoro 1957. Maka terhadap permasalahan itu harus diselesaikan secara perdata, ditetapkan terlebih dahulu Kosgoro mana yang sah pengurusannya," kata hakim ketua Indaryadi dalam sidang, Kamis (27/10) kemarin.

Terkait putusan itu, Sekretaris Jenderal Kosgoro versi Agung Laksono, Sabil Rahman mengatakan, putusan PTUN itu tidak berarti otomatis kubu Aziz ditetapkan sebagai kubu yang sah. Sebab untuk menentukan kubu mana yang sah, PTUN menegaskan harus diselesaikan dulu secara perdata.

"Karena menurut penggugat (kubu Agung-red) munaslub yang diadakan di Hotel Aston bali diselenggarakan secara melawan dan tanpa dasar hukum yang jelas," kata Sabil dalam keterangan tertulisnya.

Sabil mengatakan, pihak Agung akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN. "Hakim beranggapan harus ada putusan perdata dulu baru bisa diperiksa oleh pengadilan TUN adalah anggapan yang keliru dan sesat," ujarnya.

Kubu Agung memang merasa sangat dirugikan dengan adanya dualisme kepengurusan ini. Pasalnya dengan adanya SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Aziz itu, kubu Agung tidak dapat memberikan suara pada Munaslub Partai Golkar pada pertengahan bulan Mei lalu.

Kuasa hukum kubu Agung Laksono, Ichwan Setiawan menyatakan, kliennya masih menjabat sebagai Ketua Umum PPK KOSGORO 1957 periode masa bakti 2013-2018. Konsekuensinya apa pun yang dilakukan Kosgoro yang dipimpin Aziz tidak sah (ilegal). "Kosgoro 1957 seharusnya masih dipimpin oleh Pak Agung Laksono," kata Ichwan kepada gresnews.com, Jumat (28/10).

Terkait hal itu, kata Ichwan, seharusnya kubu Agung masih bisa memberikan suaranya pada Munaslub Golkar, karena Agung merupakan pengurusan yang sah. Namun karena adanya SK Menkum dan HAM, Kosgoro tidak bisa memberikan hak suaranya karena dianggap terdapat dualisme kepengurusan dalam tubuh Kosgoro 1957.

Kerugian lainnya, diungkap Ichwan, karena terjadi guncangan politik dalam kepengurusan pada tingkat daerah. Bahkan di beberapa daerah terjadi pergantian pengurus tanpa koordinasi dengan Kosgoro pusat. "Kita dirugikan ada beberapa daerah yang di-plt-kan. Yang kita dapat sampel itu di Riau," ungkapnya.


PERTANYAKAN PERTIMBANGAN HAKIM - Senada dengan pendapat Sabil, Ichwan menegaskan, dari pertimbangan hakim mengisyaratkan kepengurusan perkumpulan Kosgoro 1957 kubu Aziz Syamsuddin pada dasarnya belum legal. Terhadap putusan hakim PTUN yang memutuskan menyatakan tak dapat diterimanya gugatan Agung Laksono, Ichwan juga menegaskan masih terbuka upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Ichwan menyatakan bahwa putusan hakim keliru mempertimbangkan gugatannya. "Hakim beranggapan harus ada putusan perdata dulu baru bisa diperiksa oleh pengadilan TUN adalah anggapan yang keliru dan sesat," ujar Ichwan.

Ichwan tetap berpendapat bahwa objek gugatan tak perlu mendapat pengesahan secara perdata. Pasalnya, objek gugatan yang diajukannya merupakan putusan tata usaha negara yang bisa digugat melalui PTUN. Dia membantah bahwa gugatannya mengarah pada sah atau tidaknya kepengurusan Kosgoro 1957. Menurut Ichwan, gugatan itu hanya mengarah pada pembatalan SK Menkumham No. AHU-0022215.AH.01.07 tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan KOSGORO 1957 versi Aziz.

Ichwan merujuk pada rumusan Pasal 1 angka 9 UU RI No. 51 thn 2009 jo UU No. 5 thn 1986 yang tegas menyatakan bahwa keputusan TUN adalah produk yang diterbitkan oleh Pejabat TUN. Sementara objek gugatannya merupakan putusan TUN yang semestinya bisa diperiksa tanpa terlebih dahulu membawanya ke gugatan Perdata. "PTUN Jakarta berwenang untuk memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa aquo," tukas Ichwan.

Sementara itu, Aziz Syamsuddin selaku tergugat intervensi dalam gugatan bernomor 116/G/2016/PTUN-JKT itu, tak mau berkomentar banyak soal dialisme Kosgoro ini. Dia hanya meminta semua kader Golkar agar turut serta membesarkan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Kaitannya dengan Kosgoro, menurut Aziz, keberadaan Golkar juga tak dapat dipisahkan dengan Kosgoro yang selama ini memberikan sumbangan besar bagi perkembanvan Golkar. "Mari bersama-sama membesarkan Golkar," kata Aziz Syamsudin kepada gresnews.com.

Aziz menilai "Kosgoro 1957 itu bagian dari Partai Golkar. "Karena tujuan sesama kader Golkar adalah membesarkan Golkar," tandas Aziz.

BACA JUGA: