JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (10/8), sidang mengagendakan mendengar keterangan AKBP M Nuh Al Azhar, selaku ahli digital forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesaksiannya, Nuh mengungkapkan hal-hal yang semakin menyudutkan kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Satu kesaksian Nuh yang menyudutkan Jessica adalah soal kejanggalan yang ada dalam frame CCTV yang dipresentasikannya saat menjadi saksi. Pertama, soal adanya perpindahan kopi dari posisi awal saat diletakkan oleh pegawai Kafe Olivier Grand Indonesia.

Dalam rekaman CCTV yang diputar memperlihatkan sosok Jessica saat mengambil posisi duduk yang kemudian dihalangi oleh tanaman hias. Dalam waktu itu Nuh menduga adanya aktivitas Jessica yang terpantau CCTV. "Yang aneh itu mengambil tempat duduk segaris dengan tanaman hias lalu kembali lagi ke posisi bagian ujung Sofa," ungkap Nuh.

Pada pukul 16:28:20 terdakwa mengambil tatakan menu dan dibawa ke ujung meja yang agak jauh. Lalu pada 16:28:40 tampak terdakwa menggeser paperbag seperti untuk menutupi aktivitasnya. "Jessica menggeser dari ujung sofa ke tengah sofa mengatur garis sejajar dengan tanaman hias sehingga badannya terhalang dari pantauan CCTV. Namun gerakan kepala dan tangan masih bisa terlihat," terangnya.

Saat ditanya apakah aktivitas itu adalah aktivitas memasukkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna? Nuh tidak menjawab pasti. "Tidak bisa dipastikan. Tapi ada gerakan seperti mengambil sesuatu," kata Nuh.

Setelah itu, saat Jessica berada pada posisi segaris dengan tanaman hias, Jessica tampak membuka tasnya dengan dua tangannya. Pada posisi itu, gerakan Jessica tertutup oleh tanaman hias, namun gerakan tangan seperti terpantau ada aktivitas pada tangan Jessica.

"Mulai dari 16:29 sampai 16:33 terdakwa membuka tas. Tangan itu ke atas meja hingga selesainya kopi diletakkan. Kemungkinan pada waktu itu. Rawannya kira-kira 4 menit kemungkinan sianida ada di gelas itu," katanya.

Lalu setelah melakukan aktivitas itu, pukul 16:33:13 Jessica kemudian memindahkan gelas kopi ke bagian ujung dari posisi tengah sambil menoleh ke kiri sambil memegang rambut. Ahli mengatakan, ada durasi waktu sekitar 52 menit sejak kopi dihidangkan sampai diminum oleh Mirna.

Menurut Nuh, kopi itu berada dalam pengawasan Jessica. Karena tidak ada siapapun yang berada di dekat kopi tersebut kecuali Jessica. "Ada kejanggalan. Kalau kopinya tidak ada masalah, maka kopi tersebut seharusnya tetap pada posisi pertama saat diletakkan oleh pegawai Olivier," kata Nuh saat menjawab pertanyaan majelis hakim terkait kejanggalan apa yang bisa ditemukan dalam analisisnya terhadap CCTV tersebut.

Soal gerakan menggaruk sebagai efek sianida, sempat ditanyakan kepada ahli. Ahli menyatakan terdakwa saat itu masih memegang tas dengan kedua tangannya. Tapi ada kegiatan. Namun saat tas diletakkan oleh terdakwa, kegiatan menggaruk pada pukul 17.23 masih berlangsung yang dilakukan berulang-ulang oleh terdakwa.

"Menggarukkan tangannya dengan menempelkan kedua telapak tangannya," ujarnya. Dalam keterangan Nur Samran beberapa waktu lalu menyatakan racun sianida akan memberikan efek panas dan gatal-gatal jika terkena kulit.

Pada sidang sebelumnya, jaksa juga sempat menghadirkan ahli ilmu racun atau toksikologi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, Kombes Pol Nur Samran Subandi. Dalam paparannya, Samran menduga zat yang dilarutkan ke dalam kopi milik Wayan Mirna bukan berbentuk cair tetapi padat.

KUBU JESSICA RAGUKAN BUKTI - Menanggapi kesaksian Nuh, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan keberatannya atas alat bukti rekaman CCTV yang diputar Nuh. Pengacara kawakan itu mempertanyakan keaslian rekaman yang diputar Nuh.

Menurut Otto, rekaman tersebut tidak jelas asalnya. Otto mengatakan, video yang asli seharusnya berada di flashdisk berwarna kuning sebagaimana yang tertuang dalam BAP. Tetapi flashdisk kuning itu masih ada di meja jaksa bukan yang dicolokkan ke laptop. "Apakah ini yang diputar? (sambil memegang flashdisk kuning di depan meja hakim), bukan itu yang disetel kan?" ujar Otto.

Otto mengaku keberatan atas pemutaran rekaman CCTV tersebut. Dia meminta majelis hakim supaya saksi ahli memutar CCTV yang berada di flashdisk kuning. "Kami keberatan atas diputarnya barang bukti yang bukan sesuai barang bukti sebenarnya. Mohon penuntut umum buka yang asli di persidangan kali ini," ucapnya.

Hakim pun menyanggupi permintaan Otto dan memutar video yang ada di flashdisk kuning. Namun pada saat  ahli memutarkan adegan yang membutuhkan zoom in, Otto keberatan.

Alasannya, alat bukti yang diputar yang dipakai ahli dalam persidangan sudah dibantu aplikasi oleh ahli agar bisa dianalisa (di-zoom in dan zoom out) untuk memberikan kualitas yang lebih baik. Hal itu, kata Otto, membuat keaslian alat bukti diragukan. "Kalau ini yang diputar kami tidak mau menyikapinya karena menurut kami ini bukan barang bukti yang asli," ujarnya.

Menanggapi keberatan Otto, AKBP M Nuh menegaskan keaslian isi rekaman yang diputar oleh ahli sama dengan yang berada di flashdisk warna kuning yang dianggap Otto sebagai bukti asli.

Nuh juga memastikan bahwa video tersebut asli tanpa melakukan proses penyuntingan olehnya. Namun demikian, ahli mengaku video yang diputar memang dia dapatkan dari penyidik. "Yakin. Video itu asli tidak ada editing dan penyisipan," tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan terkait kasus ini, tidak bisa dilihat secara parsial karena akan menghasilkan kesimpulan yang salah. Menurutnya, harus dilihat keseluruhan rangkaian-rangkaiannya (comprehensive analysis).

Hakim juga menanyakan apa yang membuat saksi yakin bahwa kopi yang diminum Mirna adalah kopi yang dipindahkan Jessica. Nuh memastikan, kopi yang dipindahkan Jessica adalah kopi yang diminum Mirna. "Iya, ada pola-pola dan rangkaian yang membuat kesimpulan tersebut," jawab Nuh. (dtc)

BACA JUGA: