JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin yang hanya 20 tahun penjara memunculkan kekecewaan pada keluarga Mirna. JPU dinilai tak yakin dengan bukti yang diungkap selama proses persidangan. Keluarga Mirna pun menyoal pertimbangan JPU tidak menuntut dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ibu Mirna Ni Ketut Sianiti; Suami Mirna, yakni Arief Soemarko; sepupu Mirna, Yongki dan saudari kembar Mirna, Sendy Salihin menyoal tuntutan tanggung tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmat. Noor menerima mereka di ruangannya.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan, JPU telah mempertimbangkan matang sebelum melakukan tuntutan. "Tentunya kami punya pertimbangan, dan pertimbangan itu ‎yang lebih tahu adalah jaksa penuntut umumnya, termasuk saya sendiri," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (7/10).

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU menyatakan tidak ada pihak yang mempengaruhi. Itu murni atas dasar pertimbangan JPU selama proses sidang. Mulai dari keterangan ahli dan fakta bukti petunjuk lainnya.

Selaku Jaksa Penuntut Umum tertinggi, Prasetyo meminta semua pihak memahami proses hukum yang ada. Soal hukuman Prasetyo serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat.

"Sekarang kami serahkan pada kewenangan pada hakim untuk menentukan putusannya. Kami berharap hakim sependapat bahwa Jessica Kumala Wongso itu bersalah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana," kata Prasetyo.

Sementara itu Keluarga Mirna mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman terhadap Jessica hanya 20 tahun penjara. Suami Mirna Arief Soemarko menilai tuntutan jaksa di persidangan terkesan janggal. Sebab, tidak sesuai dakwaan pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disebut dilakukan oleh Jessica dengan ancaman hukuman mati.

Menurut Arief, jika tuntutannya hanya 20 tahun, semestinya ada fakta-fakta yang meringankan hukuman. "Ya, kami kecewa saja, tuntutannya kan cuma 20 tahun, Siapa yang enggak kecewa," kata Arief.

JAKSA MEYAKINKAN - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Jessica dibacakan pada Rabu (5/10). Dalam tuntutannya Jaksa sangat meyakinkan. Tak ada hal yang meringankan terhadap Jessica. Semua memberatkan.

Dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Jaksa menyebut, keterangan setiap saksi dan ahli yang mereka hadirkan saling sesuai dan membenarkan adanya pembunuhan terhadap Mirna oleh Jessica menggunakan racun sianida.

Dengan fakta-fakta itu, jaksa menilai apa yang dilakukan Jessica telah memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan dan merampas nyawa orang lain.

Dalam tuntutannya, jaksa menyinggung tim kuasa hukum Jessica yang hanya memberikan data-data secara parsial sehingga hasil analisisnya bias, tidak valid, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa meragukan integritas dan kredibilitas ahli dari tim kuasa hukum Jessica.

Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa. Bahwa perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan yang sangat keji, perbuatan yang sangat sadis karena menyiksa korban terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, dan memberikan informasi menyesatkan.

Meskipun semua unsur terbukti, namun jaksa hanya menuntut Jessica Kumala Wongso, 20 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa," ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan.

Tuntutan 20 tahun terhadap Jessica diakui Jaksa Agung M Prasetyo sudah tepat. Tuntutan itu sudah atas dasar pertimbangan matang untuk keadilan dan kebenaran semua pihak. "Menurut hemat kami, tuntutan itu (20 tahun) sudah paling tepat," kata Prasetyo.

BACA JUGA: