JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelarian buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono berakhir di China. Samadikun ditangkap saat hendak menonton balapan Formula 1 di Shanghai, China. Pembalap FI asal Indonesia Rio Haryanto kebetulan memang ikut balapan jet darat itu.

Mungkin Samadikun penasaran ingin melihat aksi pembalap pertama Indonesia di ajang F1 itu. Nahas, jejaknya ketahuan pihak intelijen. Penangkapan Samadikun di China memang mengejutkan.

Buronan di zaman Presiden Megawati Soekarnoputri itu baru tertangkap saat Presiden Joko Widodo berkuasa. Perlu diingat, kedua presiden itu sama-sama diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Informasi awal tertangkapnya Samadikun muncul dari Badan Intelijen Negara (BIN) pada Jumat (16/4). Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan, Samadikun memang sudah masuk radar BIN.

Pemilik dan mantan Komisaris Utama Bank Modern itu kabur dengan membawa pergi uang negara sebesar Rp169,4 miliar yang bersumber dari BLBI. Sebagai obligor BLBI yang telah menyelewengkan dana talangan, Samadikun telah divonis 4 tahun penjara namun dia kabur sejak tahun 2003.

BIN, kata Sutiyoso, bekerja sama dengan aparat pemerintah China. BIN juga terus memantau pergerakan Samadikun sebagai salah satu target operasi. Pemantauan ini sudah berjalan beberapa waktu lamanya.

Selanjutnya, pada 7 April 2016, Sutiyoso mengatakan, dia diundang menjadi keynote speaker dalam sebuah acara di China. Dalam kesempatan itulah, aku Sutiyoso, dia bertemu dengan Menteri Polhukam dan pejabat terkait, serta meminta dukungan dalam menangkap Samadikun.

"Berdasarkan info intelijen yang sudah matang, saya meyakini SH akan berada pada satu lokasi di Shanghai karena akan menonton Formula 1. Karena itu, saat kembali ke tanah air, saya menugaskan satu tim dari BIN terus mengawasi lokasi. Pada tanggal 14 April 2016 tengah malam, SH mendatangi lokasi tersebut dan diamankan oleh aparat setempat atas permintaan BIN," jelas Sutiyoso.

Menurut Bang Yos, saat ini Samadikun dikontrol oleh aparat keamanan di suatu tempat karena dia ada penyakit yang perlu perawatan. "Karena itu, kita minta dirawat sebagaimana mestinya oleh pemerintah China," jelasnya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh aparat intelijen, barulah Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (17/4) sebagai bagian dari kerja Tim Pemburu Koruptor yang dimotori Kejaksaan Agung.

Prasetyo menjelaskan, Samadikun berhasil ditangkap di China atas kerja keras Tim Pemburu Koruptor yang terdiri dari Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Tim Pemburu Koruptor itu telah lama intens menelusuri jejak-jejak para koruptor di luar negeri termasuk Samadikun Hartono, Edi Tansil dan Djoko S. Tjandra.

"(Tim pemburu korupor) Itu gabungan dari berbagai sektoral, ketuanya kan kejaksaan (Wakil Jaksa Agung RI)," ujar Prasetyo.

Samadikun merupakan salah satu buronan paling dicari oleh pemerintah Indonesia setelah kabur ke luar negeri. Pengadilan telah memvonisnya bersalah menyalahgunakan dana talangan BLBI sekitar Rp2,5 triliun untuk Bank Modern saat krisis keuangan tahun 1998. Samadikun adalah Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.

Akibat ulah Samadikun tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp169 miliar sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA), tanggal 28 Mei 2003, dengan vonis 4 tahun penjara. Namun Samadikun belum menjalani hukuman tersebut karena berhasil melarikan diri sejak tahun 2003 dan lolos dari kejaran Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Aset Terpidana.

Samadikun ditenggarai selalu berpindah-pindah tempat, di antaranya Malaysia, Singapura, China, hingga Australia agar tidak terendus kejaran aparat yang memburunya. Terpidana ini ditengarai tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura dan punya pabrik film di China dan Vietnam.

PEMULANGAN TERHAMBAT - Saat ini, pemerintah tengah berupaya memproses pemulangan Samadikun dari China. "Biasanya setelah ditemukan, itu dikoordinasikan dengan perwakilan imigrasi di kota itu, itu kan kalau dia punya paspor, tinggal pakai paspornya kemudian dikembalikan," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompie, Minggu (17/4).

Mengenai rencana pemulangan Samadikun ke Indonesia, Sutiyoso menjelaskan, akan dilakukan sesuai dengan mekanisme internasional yang disepakati dan sesuai dengan hukum di negara China.

Hanya saja, menurut Prasetyo, proses pemulangan terhambat proses diplomasi dengan China. Hal itu diungkapkan Prasetyo saat menghadap Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk melaporkan penangkapan buronan Samadikun Hartono di China.

"Ada pembahasan tunggal, beliau minta update mengenai Samadikun Hartono. Saya sudah jelaskan tadi bahwa sudah komunikasi intensif dengan kepala BIN," ujar Prasetyo di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (18/4).

Menurut Prasetyo, yang sedang dibicarakan saat ini adalah proses pemulangan Samadikun yang dibahas dengan pihak China. Dirinya mengatakan proses pemulangan buronan bukanlah hal yang mudah apa lagi dari luar negeri.

"Ada prosedurnya, ada prosesnya, dan itu tentunya yang harus kita clear-kan antara kita dengan mereka (China)," terangnya.

KEJAR BURONAN LAIN - Tertangkapnya Samadikun Hartono bukan berarti tugas aparat penegak hukum dan intelijen bisa bernapas lega. Sutiyoso mengakui, saat ini masih ada buronan lain yang dalam pengejaran. "Ada 33, sangat banyak," kata Sutiyoso.

Menurutnya, pengejaran terhadap buronan kasus korupsi bukan semata-mata menyangkut uang yang dibawa lari dan merugikan negara, namun lebih dari itu adalah menjaga kewibawaan negara.

"Ini adalah masalah kewibawaan negara, bagaimana seseorang sudah divonis inkrah, harus dijalani dan mereka kabur. Itu pelemahan dan kita tidak membiarkan negara ini dilecehkan oleh seorang koruptor," tegasnya.

Kejaksaan Agung sebagai Tim Pemburu Koruptor juga menyatakan masih terus melakukan penjajakan dengan semua negara yang ditenggarai dijadikan tempat bersembunyi buronan korupsi di Indonesia. "Buronan kita masih banyak di luar negeri itu, ada Edi Tansil, Djoko S. Tjandra. Semuanya sedang dicari, ini perlu waktu karena ada negara yang sudah ekstradisi, ada yang tidak, ini kan perlu waktu," kata Prasetyo.

Dalam kepemimpinan Prasetyo sudah dua kali berhasil menangkap buronan. Sebelumnya, Tim Pemburu Koruptor berhasil menangkap Totok Ari Wibowo yang juga mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah. Totok ditangkap di Phnom Penh, Kamboja pada 8 Desember lalu. Totok Ary Prabowo merupakan terpidana kasus korupsi dana pendidikan putra-putri DPRD Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah tahun 2004.

Tertangkapnya Samadikun di China mendapat apresiasi banyak pihak. Mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga anggota DPR, salah satunya anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad. Penangkapan Samadikun menunjukkan koordinasi yang baik antara para penegak hukum.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, penangkapan Samadikun ini harus menjadi momentum untuk menangkap buron-buron kasus korupsi besar lainnya. Seperti Lesmana Basuki, Eko Budi Putranto, Hary Matalata, Bambang Sumantri dan lain-lain yang diduga kabur ke Tiongkok seperti halnya Samadikun.

"Buronan lain harus dikejar, jangan berpuas dulu," kata Dasco dalam keterangannya yang diterima gresnews.com, Senin (18/4).

Sejumlah buronan khususnya BLBI masih masuk dalam daftar buronan. Mereka adalah Eko Adi Putranto sebagai eks komisaris Bank Harapan Sentosa (BHS) dan Sherly Konjogian sebagai bekas Direktur Kredit BHS, divonis 20 tahun. Eko melarikan diri ke Australia dan masih buron. Untuk Sherly telah ditangkap Kejaksaan Agung, 2012 lalu.

Lalu ada Bambang Sutrisno, bos Bank Surya. Dia bersama Adrian Kiki Ariawan dihukum seumur hidup. Namun Bambang yang merupakan bos melarikan diri ke Singapura dan masih buron. Sementara Januari 2014, Adrian Kiki sebagai bekas direktur utama yang sempat kabur ke Australia itu akhirnya diekstradisi dan ditahan di LP Cipinang.

Buronan lainnya adalah bekas pemilik Bank Pelita Agus Anwar dan Alexander. Keduanya melarikan diri saat kasus ini masih dalam proses pengadilan. Kemudian Atang Latief dari Bank Indonesia Raya (Bank Bira). Dia melarikan diri ke Singapura tahun 2000 sebelum kasusnya disidangkan. Dia diduga menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp351 miliar.

BACA JUGA: