JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan berkas  yang diajukan warga Kalijodo terkait penggusuran oleh Pemerintah DKI Jakarta pada Senin 22 Februari 2016 dinyatakan lengkap. Sehingga hakim menyatakan siap untuk melanjutkan sidang pada tahap berikutnya. 

"Berkas dinyatakan lengkap baik dari pihak penggugat maupun pihak tergugat. Karena kita memerlukan waktu untuk mempersiapkan lebih komprehensif maka sidang terbuka digelar Rabu (16/3) pukul 11.00," kata kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, usai sidang tertutup di PTUN Jakarta, Kamis (10/3).

Warga Kalijodo melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap Surat Peringatan pertama yang dilayangkan Pemda Provinsi DKI Jakarta saat akan melakukan penggusuran kawasan Kalijodo pada 29 Februari 2016 lalu, surat peringatan itu bernomor register perkara 33/G/2016/PTUN-JKT. Menurut Razman, penggusuran Kalijodo merupakan tindakan semena-mena pemerintah DKI Jakarta terhadap warga.

"Yang kita gugat SP (surat peringatan) 1.  Kita melihat ada substansi hukum yang dilanggar. Melanggar UUD 1945, tidak mengedepankan unsur kemanusiaan. Tidak mengedepankan asas musyawarah," imbuh Razman.

Lebih jauh Razman menilai, pemerintah daerah akan kesulitan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam proses penggusuran tersebut. "Sangat sulit untuk dibuktikan tidak bersalah, saya yakin mereka dapat dibuktikan bersalah karena ada hak-hak warga negara yang dibiarkan begitu saja," jelas Razman.

Untuk memuluskan gugatannya itu, Razman juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan  Komisi III DPR RI terkait penggusuran Kalijodo ini, yang pada akhirnya mereka memanggil Ahok.

"Setelah ini juga kami akan datang ke komisi III," terang Razman kepada wartawan.

Tak hanya dengan Komisi III DPR RI, Razman sebelumnya juga mengaku pernah berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran dari perspektif Komnas HAM.

Leo, salah seorang perwakilan warga Kalijodo, mempertanyakan motif pembongkaran kawasan Kalijodo. Karena menurutnya, alasan pemerintah untuk melakukan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak sesuai dengan kenyataan.

Lebih lanjut Leo menilai, ada motif lain di balik penggusuran warga Kalijodo itu. "Ini target utama tanah. Pengembang rumah susun sendiri itu dari mana? Summarecon, jangan-jangan tukar guling. Kenyataannya setelah digusur plang yang dipasang futsal, jogging track. Lalu RTH nya dimana? Itu harus dipertanyakan," tanya Leo.

Selain itu, Leo juga mempersoalkan dasar hukum yang dipakai pemerintah melakukan penggusuran atas nama tanah negara. Pasalnya, Leo juga mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah di kawasan Kalijodo.

"Tanah negara itu kan ada dasarnya. Ketetapan tahun berapa tapi mereka tidak bisa menunjukkan itu," ujar Leo

Ia menyesalkan penggusuran oleh pihak Pemda DKI Jakarta. Dia bahkan menuding pihak Pemda DKI Jakarta tidak mengindahkan proses hukum yang sedang ditempuh oleh warga untuk menunda penggusuran tersebut. Padahal, sebelum penggusuran, pihaknya telah mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Jakarta.

"Kalau kita ngomong pelanggaran, ketika pandaftaran diterima dan kita sudah terima seharusnya semua kegiatan berhenti tetapi mereka tetap melakukan penggusuran," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM juga pernah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menunda penggusuran Kalijodo. Namun sayangnya, Ahok panggilan akrab sang gubernur tidak menggubris surat yang dikirim Komnas HAM dan penggusuran tetap dilakukan.

Melihat kejanggalan itu, Leo menganggap gugatan warga Kalijodo ke PTUN Jakarta cukup kuat. "Pakai harkat martabat dan hak kami sebagai warga negara yang kita jadikan sebagai pondasi langkah untuk memperjuangkan ini," pungkas Leo.

AHOK TAK AMBIL PUSING - Menanggapi gugatan ini, GUbernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan tak ambil pusing dengan gugatan tersebut. Ia bahkan mempersilahkan warga mengajukan gugatan tersebut.

"Pokoknya silakan gugat saja," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (17/2).

Menurut Ahok pihaknya sudah menjanjikan rusun bagi warga Kalijodo yang memiliki KTP DKI. Tidak ada kompensasi lain yang akan diberikan Pemprov DKI. Ia menilai, pemberian rusun kepada warga eks Kalijodo sudah lebih dari cukup.

"Enggak ada (kompensasi lain), saya enggak tuntut kamu sewa," tandasnya.

Ahok juga  mengingatkan, bahawa warga Kalijodo bisa saja dikenakan sanksi pidana. Sebab, mereka menempati lahan hijau milik negara.

"Undang-undang Pokok Agraria, kalau kamu duduki tanah negara dan dikomersialkan kamu bisa digugat," ujarnya. (Armidis Fahmi)

BACA JUGA: