JAKARTA, GRESNEWS.COM - Gugatan praperadilan Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II RJ Lino penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak main-main. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/1), Lino menyampaikan sejumlah argumen hukum.

Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail saat membacakan gugatannya menyampaikan, penetapan Lino sebagai tersangka tak sah. Alasannya, pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II belum ditemukan adanya kerugian negara. Hal tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan pada 2011 silam. Dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Nomor 10/ AUDITAMA VII/PDTT/02/2015.

"Tidak ada keterangan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, langkah KPK menyidik kasus ini tidak sah. Dan hal itu diakui oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plh Kabiro Humas) KPK, Yuyuk Andriati, saat konferensi pers penetapan RJ Lino sebagai tersangka, Jumat, 16 Desember 2015, bahwa kerugian kerugian negara masih dalam penghitungan.

Dalam rekomendasi BPK, kata Maqdir, BPK hanya merekomendasikan PT Pelindo II (Persero) agar memberikan sanksi sesuai kebutuhan kepada kepala Cabang Pontianak yang tidak melaksanakan pembangunan power house berdirinya QCC. Kemudian, memerintahkan kepala Cabang Pontianak dan Palembang untuk mengoptimalkan penggunaan QCC dan segera menyelesaikannya.

"Tanpa adanya ini, maka tidak sah, sebab sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK 003/PUUIV/2004, unsur kerugian negara harus dibuktikan," tandasnya.

Selain itu, Maqdir juga menganggap KPK melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK karena masih menugaskan penyidik yang sudah dipecat lembaga kepolisian saat memproses hukum Lino di perkara QCC PT Pelindo II. Penyidik yang dimaksud adalah Ambarita Damanik, ia bukan lagi penyidik sesuai ketentuan pasal 39 ayat 3 UU KPK bahwa penyidik pada KPK dikatakan berhenti sementara dari instansi Kepolisian.

Pasal 39 Ayat (3) UU KPK kian menguatkan legal standing A Damanik bukan sebagai penyelik dan penyidik KPK, karena Polri telah memberhentikan A Damanik secara hormat sebagai anggota Polri sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/948/XI/2014, tanggal 25 November 2014 tentang Pemberhentian Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Ambarita Damanik.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum tersangka RJ Lino, menilai A Damanik sebagai penyidik KPK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) huruf b PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP juncto Pasal 3 A PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, karena A Damanik bukan sebagai pejabat pegawai negeri sipil.

Sedangkan ihwal rumusan Pasal 43 Ayat (1) UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, menyatakan bahwa penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK, maka tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri yang dikenal dengan penyelidik independen. Sebab, jika pembuat UU bermaksud memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri dari orang-orang yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyelidik, maka rumusan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut, setidak-tidaknya menyebutkan, bahwa Penyelidik KPK adalah Setiap orang atau setiap pegawai KPK yang mempunyai keahlian dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.

DEMI BISNIS - Lino disoal karena melakukan penunjukan langsung perusahaan Wuxi Huadong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dari China. Padahal keputusan tersebut diambil juga atas masukan direksi lainnya.

Awalnya pada 2010 terjadi penumpukan kontainer sebanyak 9 ribu di Pelabuhan Pontianak, Kalimantan Barat sehingga butuh penanganan cepat. Maka direksi kemudian mengambil keputusan untuk menunjuk langsung penyedia QCC baru.

"Keputusan Pemohon untuk memilih penawaran yang diberikan oleh HDHM merupakan suatu commercial decision atau keputusan komersil yang diambil tidak berdasarkan keputusan sendiri tapi berdasarkan rekomendasi internal para direktur Pelindo II lainnya, untuk kepentingan bisnis Pelindo II," kata Maqdir.

Karenanya pengadaan yang dilakukan dilakukan sesuai aturan bukan dengan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang. Lino sendiri mengaku terheran-heran saat dirinya ditetapkan tersangka.

Lino merasa tak ada kerugian negara bahkan negara malah untung sebab sejak penggunaan twin lift QCC pada 2014, tingkat penggunaan dermaga atau bert occupation ratio (BOR) di Pelabuhan Pontianak turun menjadi 43.2% sehingga biaya per kargo turun sebanyak Rp4 juta menjadi Rp2,5 juta. Sementara bila berdasarkan tingkat penggunaan Pelabuhan Pontianak pada tahun 2014 sebesar 219.700 dan pada tahun 2015 sebesar 227.130,

"Maka negara menghemat biaya sebesar kira- kira Rp1,8 miliar," jelas Lino.

Selain itu pengadaan pada 2010 merupakan yang kesepuluh kali. Sebelumnya gagal lelang terus. Tiga kali lelang tahun 2007, gagal. Tiga kali lelang 2008, gagal. Tiga kali lelang lagi tahun 2009, gagal juga.

Lino mengatakan, gagalnya lelang karena peraturan mensyaratkan harus ada agen dalam negeri. Sementara dirinya tidak mau sehingga aturannya diubah dengan langsung ke pabrik. Lelang dibatalkan kemudian proses penunjukan langsung untuk beli twin lift. Saat itu speknya diubah, dari yang sebelumnya kapasitas 50 ton menjadi 61 ton.

Kata Lino, penunjukan langsung dibolehkan dengan sejumlah alasan. Pertama, dua kali gagal lelang sementara ini sudah sepuluh kali lelang. Kedua, penunjukan langsung bisa dilakukan untuk bisnis kritis. Syarat penunjukan langsung itu diperkuat dengan payung hukum Peraturan Kementerian BUMN Nomor 5 Tahun 2008 tentang Critical Asset.

SIAPKAN ARGUMEN - KPK siap menjawab permohonan gugatan praperadilan tersangka perkara pengadaan pengadaan tiga Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010, RJ Lino, Selasa (19/1) esok.

Sejumlah dokumen akan disampaikan tim hukum. Begitu juga ahli hukum akan dihadirkan untuk mempekuat sangkalan atas gugatan praperadilan RJ Lino. Namun Kepala Biro Hukum KPK Setiadi enggan memberikan keterangan langsung terkait isi jawaban atas permohonan kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail.

Ia meminta media untuk menunggu jawaban dari KPK sampai waktu yang sudah ditetapkan esok hari. "Penjelasan akan kami sampaikan besok pagi," kata Setiadi singkat. Hakim tunggal PN Jaksel Udjiati menunda sidang praperadilan RJ Lino dengan mendengar jawaban dari termohon.

BACA JUGA: