JAKARTA, GRESNEWS.COM - Raut kecewa terpancar dari Maqdir Ismail, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino. Maqdir kecewa lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hadir dalam persidangan praperadilan yang dilayangkan Lino, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Lino melawan dengan menggugat langkah KPK yang menatapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo ll tahun anggaran 2010. Lino menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

Ada beberapa alasan yang dilayangkan Lino terkait keberatannya atas penetapan sebagai tersangka itu. Pertama, Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 QCC tersebut. Kedua, KPK belum menentukan adanya kerugian negara.

Ketiga, Lino mengklaim, keberadaan 3 unit QCC telah menguntungkan keuangan negara. Keempat, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah. Kelima, Lino ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.

KPK sendiri tak hadir dengan alasan tengah berkonsultasi dengan ahli. Namun alasan ini tak membuat Maqdir puas. Justru, dia menilai, ketidakhadiran KPK ini menunjukkan adanya ketidakberesan dalam proses penetapan Lino sebagai tersangka.

Apalagi saat ini KPK belum juga bisa menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini. Langkah KPK meminta penundaan hingga dua pekan ke depan menunjukkan tak profesionalnya kerja KPK.

"Memang ada suatu kesalahan yang disadari saat menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Bahkan tersangka-tersangka yang lain," ujar Maqdir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Maqdir mengatakan, penundaan sidang ini merupakan bentuk pendidikan hukum tidak baik kepada masyarakat. Sebab KPK begitu mudah menetapkan seseorang tersangka. Namun saat digugat, KPK seolah menghindar.

"Saya kira hal ini tidak boleh terjadi, karena begitu orang ditetapkan tersangka, maka terhadap tersangka bisa dilakukan upaya paksa, bisa ditahan, harta orang bisa di-freeze, bahkan barang-barang tertentu bisa disita. Ini tidak boleh dibiarkan terjadi," kata Maqdir.

Sidang gugatan praperadilan RJ Lino hanya berlangsung sekitar 15 menit. Hakim tunggal Udjiati usai membuka sidang langsung menyampaikan surat permohonan penundaan dari tergugat KPK. Intinya meminta penundaan sidang untuk dua minggu ke depan.

Namun Maqdir dalam kesempatan tersebut menyampaikan keberatan atas permintaan KPK. Menurutnya permintaan penundaan terlalu lama. Maqdir meminta hakim untuk memanggil kembali secara patut.

"Kami khawatir ini sesuatu yang tidak patut dilakukan. Andai kata yang mulia tidak keberatan, untuk KPK ini dipanggil lagi secara patut," kata Maqdir.

Udjiati kemudian menunda sidang gugatan RJ Lino terhadap KPK satu pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (18/1).

TAK BERDASAR - Maqdir Ismail begitu yakin Lino belum layak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus QCC. KPK dinilai banyak melanggar ketentuan KUHAP dalam menetapkan seorang tersangka. "Penetapannya begitu cepat," katanya.

Pada 8 Desember ada laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Lino. Lalu pada 15 Desember ditetapkan tersangka. "Tidak mungkin dilakukan pemeriksaan secara layak, dan pengumpulan bukti, apalagi pemeriksaan calon tersangka," jelas Maqdir.

Dia mengakui sebelumnya memang telah ada pemeriksaan kepada kliennya. Namun tak jelas kedudukannya sebagai apa. Apakah penyelidikan atau penyidikan. Dalam berita acara pemeriksaan hanya disebut permintaan keterangan. Namun kemudian terbit surat perintah penyidikan yang menetapkan RJ Lino sebagai tersangka.

"Itu bukan pro yustisia kan, baru penyelidikan. Penyelidikan seperti ini tidak bisa dianggap bahwa itu sesuatu yang bisa digunakan untuk menetapkan orang sebagai tesangka," kata Maqdir.

Tak hanya itu, belum ada kerugian negara dalam kasus ini juga membuktikan penetapan tersangka melanggar hukum. Jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan penetapan tersangka harus ada penghitungan kerugian negara bukan dicari setelahnya.

"Bagaimana orang ditetapkan sebagai tersangka baru dicarikan buktinya. Itu pelanggaran terhadap hak asasi," kata Maqdir.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai karena diduga menyalahgunakan kewenangannya, yakni melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co. Ltd untuk melaksanakan pengadaan 3 unit QCC tersebut.

Atas perbuatan itu, KPK menduga RJ Lino melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Rabu (6/1) RJ Lino membantah ada kerugian negara dalam pengadaan 3 unit QCC yang menyebabkan dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK. Lino menganggap tudingan tersebut tak berdasar.

Dia malah menyebut keputusannya telah menyelamatkan keuangan negara. Lino mengatakan lelang QCC telah dilakukan 10 kali sejak 2007 sebelum dirinya masuk. Baru pada 2009 diputuskan.

"Lucu kalau saya dituduh merugikan negara. Lelang sudah 10 kali. Masyarakat nunggu kapak dua minggu, ongkos angkut Rp6,5 juta," kata Lino usai diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Selain di KPK, Bareskrim juga tengah menyidik pengadaan 10 mobile crane. Indikasi kuat ada keterlibatan RJ Lino. Kasus yang disidik Bareskrim Polri ini sempat membuat gaduh. Budi Waseso yang saat itu Kabareskrim harus dicopot dan dimutasi sebagai Kepala BNN.

PERKUAT ARGUMEN - KPK sendiri mengakui telah meminta penundaan persidangan. Alasannya karena tengah berkoordinasi dengan ahli untuk memperkuat argumen tim biro hukum KPK.

"Karena nanti mau datangkan mereka jadi saksi ahli di praperadilan kan tidak semua orang mau dan harus disesuaikan dulu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Priharsa sebelumnya mengatakan, KPK telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. KPK selanjutnya akan menelaah lebih dulu gugatan tersebut.

"Bahwa hari ini KPK telah menerima surat untuk praperadilan RJL pada hari Senin, 11 Januari," katanya.

Setelah menerima surat panggilan tersebut, tim biro hukum KPK langsung berkoordinasi dengan bidang penindakan. Koordinasi dilakukan untuk menelaah gugatan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Sampai saat ini, tim biro hukum sedang melakukan koordinasi dengan bidang penindakan untuk menelaah satu per satu. Tentunya kita persiapkan dan kami yakin bahwa proses yang sudah berjalan sudah sesuai," ucap Priharsa.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga mengatakan, KPK sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino. Namun sejurus kemudian KPK mengajukan penundaan ke pihak pengadilan.

"KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang praperadilan RJL hingga 2 minggu ke depan dengann alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli," kata Yuyuk.

Meski Lino menggugat penetapannya sebagai tersangka, KPK juga terus melakukan penyidikan kasus ini. Jumat (8/1) lalu, KPK kembali memeriksa mantan Direktur Keuangan Pelindo II Dian M Noer.

Dian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino. Pada pemeriksaan sebelumnya, Dian dicecar soal mekanisme pembayaran Quay Container Crane (QCC) di lingkungan PT Pelindo II pada tahun 2010.

Pada Selasa (5/1), Dian sebenarnya telah diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 8 jam. Dian dicecar banyak soal mekanisme pembayaran 3 QCC pada tahun 2010. "Tadi ditanya sekitar 10 pertanyaan. Seputar proses pengadaan barang," kata Dian saat itu.

Dian menyebut selama proses pengadaan 3 QCC pada tahun 2010 memang sempat ada penolakan pembayaran dari pihak Pelindo II. Namun, penolakan pihak manajemen tidak dipedulikan RJ Lino.

KPK juga sudah memeriksa mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan. Ia juga diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

Sebelumnya pada Senin (4/1) kemarin, Ferialdy juga telah diperiksa penyidik. Selama 12 jam diperiksa, Ferialdy mengaku diperiksa tentang kronologi kasus yang menjerat mantan bosnya itu. Ia dicecar 8 pertanyaan.

"Soal kronologi. Pengadaannya ya secara keseluruhan, jadi kita sudah berapa kali, ada 10 kali pelelangan," kata Ferialdy.

Ferialdy yang juga menyandang status sebagai tersangka kasus mobile crane di Bareskrim Polri itu mengaku ada penunjukan langsung dalam pengadaan 3 QCC. Namun dia menyebut penunjukan langsung itu tidak serta merta dilakukan tetapi ada proses yang dilalui. (dtc)

BACA JUGA: