JAKARTA, GRESNEWS.COM - Masyarakat merupakan bagian dari pelaku ekonomi yang diberikan kewenangan oleh undang-Undang untuk mengawasi peredaran barang dan kegiatan pelaku usaha. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, salah satu hak konsumen adalah melakukan pengawasan terhadap sirkulasi barang. Widodo menggarisbawahi, pengawasan produk tidak secara sepihak ditangani pemerintah, namun UU memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk melaporkan setiap penyimpangan, baik dari segi pelaku usaha maupun aspek legalitas produk.

"Amanat UU memberikan hak dan kewenangan bagi masyarakat untuk mengawasi produk atau barang di pasar dalam negeri dan juga mengawal kegiatan pelaku usaha," kata Widodo di Jakarta, Senin (20/4).

Terkait hal itu, Widodo menyambut baik inisiatif yang dituangkan oleh tim penyusun UU Konsumen. Ia menilai, keputusan tim penyusun UU sangat tepat terkait keterlibatan masyarakat dan Lembaga Perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM).

Menurut Widodo, partisipasi tersebut memberikan efek positif dan tentunya membantu kinerja pemerintah dalam mengawasi perkembangan produksi nasional.

Tanpa kehadiran masyarakat, lanjut Widodo, koordinasi sepihak antarinstansi pemerintah pusat dan daerah dipastikan lemah. Hal tersebut dapat terjadi karena pemerintah tidak mampu menangani sendiri pergerakan atau penyebaran barang dan kegiatan pelaku usaha di seluruh daerah.

"Pemerintah tidak mungkin mampu mengawasi sendiri berjuta-juta produk atau barang yang beredar di seluruh pasar dalam negeri. Perlu dukungan dan pengawasan juga dari masyarakat dan LPKSM," kata Widodo.

Namun, walaupun kewenangan dan hak pengawasan diakui UU, masyarakat dan LPKSM tidak bisa melakukan eksekusi manakala ditemukan pelanggaran. "Setiap pelanggaran wajib melalui jalur pengaduan dan diproses oleh pemerintah dan lembaga terkait," tegas Widodo.

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Adriansyah Parman menilai, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan, perlu ada langkah penyetaraan kedudukan antara konsumen dan pelaku usaha.

Alasannya, pelaku usaha dinilai memiliki pemahaman produk yang lebih unggul dan mengerti dinamika produksi di pasar sedangkan konsumen tidak seluruhnya paham. Dengan demikian, penyetaraan posisi konsumen harus sejajar dengan pelaku usaha.

"Harus ada penyetaraan konsumen dan pelaku usaha. Hal ini dapat melahirkan konsumen cerdas dan pelaku usaha pun lebih jujur dan bertanggung jawab," ujar Adriansyah.

BACA JUGA: