Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melakukan moratorium atau penghentian sementara terkait pemberian izin pertambangan batubara.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Widjajono Partowidagdo mengatakan, kebijakan yang tentu saja akan diprotes perusahaan penambang batubara itu, terpaksa dilakukan lantaran dirinya merujuk pada kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya tumpang tindih pemberian izin kepada perusahaan batubara.

"Ya sementara rencananya  seperti itu (moratorium pemberian izin). Artinya dibereskan dulu tumpang tindih yang tidak keruan itu. Nah, sesudah itu dilihat lagi," ujar Widjajono, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

Widjajono mengatakan, jika tidak dihentikan justru akan menggerus iklim investasi sehingga tentu saja merugikan negara.

Widjajono menjelaskan, tumpang tinidih pemberian izin banyak terjadi di daerah hasil pemekaran. Pasalnya, masing-masing bupati/kepala daerah tidak mengetahui batas wilayahnya dan memberikan izin eksplorasi bagi dua perusahaan berbeda di wilayah yang sama.

Untuk itu baik bupati, wali kota, maupun gubernur, untuk sementara tidak boleh menerbitkan izin hingga permasalahan tumpang tindih pemberian izin dibereskan oleh pemerintah pusat.

"Secepatnya, jangan ngapa-ngapain dulu lah sebelum ini beres. Ini sementara kan ada action plan,  segera akan dimulai karena kita ingin negara beres," pungkas Widjajono.

BACA JUGA: