JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dihukum untuk mereklamasi lahan bekas pertambangan batubara di yang telah ditinggalkan perusahaan penambang di Kabupaten Rengat, Riau. Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Rengat, Riau atas gugatan yang diajukan LSM Lingkungan Yayasan Riau Madani.

Sebenarnya ada tiga pihak yang digugat Yayasan Riau Madani LSM yang bergerak dalam lingkungan hidup itu, yakni perusahaan swasta, Bupati setempat dan Menteri ESDM. Namun majelis hakim yang diketuai hakim Tiwik, didampingi hakim anggota Immanuel MP Sirat dan Omaro Sitorus hanya mengabulkan sebagian yakni menghukum tergugat III, Menteri ESDM.

Gugatan yang diajukan pada 19 September 2016, diputus majelis hakim pada 8 November 2017. Namun  pihak Yayasan Riau Madani baru menerima petikan putusan pada 28 November 2017.

Dalam putusannya hakim menyebut menghukum tergugat III Menteri ESDM melakukan reklamasi terhadap eks galian tambang batu bara. Reklamasi dilakukan dengan cara menimbun kembali lima lubang besar yang terdapat di eks galian tambang dan bekas timbunan tersebut diminta untuk dilakukan penanaman kembali.

Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma Hasibuan mengatakan bahwa dalam perkara tersebut perusahaan swasta tidak dihukum karena sudah memberikan dana reklamasi kepada Menteri ESDM.

"Jadi dana reklamasi sudah diberikan perusahaan ke Menteri ESDM. Tapi anehnya malah pihak ESDM tidak melakukan reklamasi," ujar Surya.

Diungkapkan Surya, perusahaan swasta telah melakukan penambangan batu bara sejak tahun 2008 dan berakhir 2013. Sebenarnya izin pertambangannya masih di atas tahun 2013. Hanya saja, perusahaan sejak tahun 2013 tidak lagi melakukan penambangan. Lokasi eks tambang ditinggalkan begitu saja, namun dana reklamasi diberikan ke Menteri ESDM.

"Lokasi eks penambangan sudah ditinggalkan begitu sajak sejak tahun 2013 lalu. Seharusnya, saat lokasi penambangan ditinggalkan perusahaan Menteri ESDM wajib mereklamasi karena dana reklamasikan sudah diberikan perusahaan," jelas Surya.

Atas putusan PN Rengat ini, pihak Menteri ESDM telah menyatakan banding. (dtc/rm)

BACA JUGA: