Jakarta - Sebanyak 400 izin perusahaan tambang batubara terindikasi masih bermasalah (non clean and clear). Hal itu, diketahui dari hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pengusahaan tambang batubara di Indonesia.

Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan, akibatnya potensi penerimaan negara jadi kurang maksimal. "Terutama iuran maksimal pengusahaan batubara dan iuran produksi yang berkurang," ujar Jasin, ketika jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11).

Jasin mengatakan, tidak hanya soal perizinan, KPK juga menemukan aspek regulasi dan pemberian izin kepada pembukaan lahan tambang batubara belum dikelola dengan baik. "Akibatnya ada tumpang tindih regulasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat," kata Jasin.

Oleh sebab itu, Jasin meminta Kementerian ESDM melakukan action plain sesua UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). "Perlu ada rekonsiliasi soal batubara dan kontrak batubara. KPK ingin regulasinya ada kepastian hukum, tidak ada korupsi dan potensi penerimaan negara maksimal disektor itu," kata Jasin.

BACA JUGA: