Tips Hukum: Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Outsourcing

Nama lain dari Outsourcing adalah contracting out, yang berarti sebuah pemindahan operasi dari satu perusahaan ketempat lain.

Post Image
Buruh Outsourcing tuntut Revisi UMP (ANTARA)

Outsourcing berasal dari bahasa Inggris yang berarti alih daya. Nama lain dari Outsourcing adalah contracting out, yang berarti sebuah pemindahan operasi dari satu perusahaan ketempat lain. Secara mudahnya, Outsourcing dapat disebut juga sebagai perjanjian pemborongan pekerjaan

Pasal 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkansebagian pelaksanaan pekerjaan kepada per-usahaan lainnya melalui perjanjian pemborong-an pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/ buruh yang dibuat secara tertulis. Namun, pekerjaan yang diborongkan tersebut adalah pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama.

Pasal 64 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Selanjutnya, Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menentukan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan pada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama/core bussines;
b dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
c. merupakan kegiatan pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan secara keseluruhan (misal security, sopir pribadi, jasa cattering perusahaan, cleaning service)
d. tidak menghambat proses produksi secara langsung,artinya ada tidaknya pekerja outsource kegiatan produksi tetap berjalan.

Persyaratan tersebut dalam Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan merupakan syarat kumulatif yang harus dipenuhi secara keseluruhan oleh pemberi pekerjaan (perusahaan outsourcing). Sehingga, jika tidak terpenuhinya salah satu syarat mengakibatkanpekerjaan yang dioutsource, makapekerjaan tersebut tidak dapatdiserahkan kepada perusahaan lain.

HARIANDI LAW OFFICE