Siapa sangka mimpi memajukan pertanian justru berubah menjadi ruang sidang? Uang ratusan miliar rupiah yang seharusnya menumbuhkan harapan malah menyeret enam orang ke balik jeruji.
Semuanya bermula dari investasi fantastis senilai USD 25 juta atau sekitar Rp364 miliar pada PT Tani Grup Indonesia (TaniHub) . Di atas kertas, angka pendapatan dan piutang terlihat meyakinkan. Investor pun percaya dan dana mengalir deras.
Namun di persidangan, jaksa mengungkap dugaan bahwa data keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Akibatnya, enam terdakwa menerima vonis 2 hingga 9 tahun penjara.
Vonis terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama TaniHub, Ivan Arie Sustiawan, dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda dan uang pengganti miliaran rupiah. Terkadang yang paling berbahaya bukan angka yang hilang, melainkan angka yang terlihat terlalu sempurna untuk dipertanyakan.
