Vonis Rp179 Miliar! Saat Korporasi Harus Membayar Harga dari Tol yang Bergelombang

Jalan itu dibangun untuk mempercepat perjalanan. Tapi siapa sangka, justru membawa para petinggi ke ruang sidang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada PT Acset Indonusa dengan pidana denda Rp750 juta dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sekitar Rp179,9 miliar dalam perkara korupsi proyek Tol MBZ.

Korporasi diwakili Hasnanto Wahyudi selaku Direktur di persidangan. Jaksa menyebut korporasi memperoleh keuntungan dari proyek yang merugikan negara. Dalam perkara yang sama, nama Djoko Dwijono (mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek),

Yudhi Mahyudin (mantan Ketua Panitia Lelang), Sofiah Balfas (mantan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama), Toni Budianto Sihite (tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganesatama Consulting), dan Dono Parwoto (mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya) telah lebih dahulu diproses hukum.

Kadang, yang paling mahal bukan membangun jalan, melainkan membayar jejak keputusan yang pernah diambil.