Bagaimana jika yang melelahkan bukan lukanya, melainkan penantian yang tak kunjung selesai?
Semuanya bermula pada 28 Agustus 2025 sekitar pukul 03.14 WIB di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Gading, Bandar Lampung. A. Yunani mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan dan sehari kemudian melapor ke Polda Lampung. Dalam laporan itu, nama Prabowo Febriyanto, S.H., M.H. disebut sebagai pihak yang diduga terlapor.
Waktu terus berjalan. Penyidik menerbitkan SP2HP yang menjelaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung, mulai dari koordinasi dengan dokter forensik, pengujian rekaman video di laboratorium forensik digital, hingga pemanggilan saksi Sulaeman sebanyak dua kali. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, proses itu dinilai belum memberikan kepastian.
Merasa penanganan perkara berjalan lambat, Yunani kemudian mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyidik ke Bidang Propam Polda Lampung.
Di kasus ini, yang dipertanyakan bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa waktu terasa lebih kuat daripada proses hukum.
