Tips Hukum: Hukum Ketenagakerjaan Internasional
Tak hanya dalam lingkup nasional, hukum perburuhan sebenarnya juga diatur secara internasional melalui berbagai instrumen.
Tips hukum kali ini membahas masalah hukum ketenagakerjaan internasional. Secara istilah, Hukum Perburuhan adalah hukum yang mengatur mengenai hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Hukum perburuhan berfungsi melindungi kepentingan buruh dari kekuasaan tidak terbatas pihak majikannya/pengusaha/pemberi kerja (Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, 1999, 8-9).
Tak hanya dalam lingkup nasional, hukum perburuhan sebenarnya juga diatur secara internasional melalui berbagai instrumen.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (1) menyatakan sebagai berikut:
"Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran."
Selain itu melalui berbagai konvensinya, International Labour Organization (ILO) memberikan standar perlindungan dan hak para pekerja. Misalnya saja, terkait Kebebasan Berserikat, ada di Konvensi ILO Nomor 87 dan Nomor 98; Sedangkan terkait Diskriminasi bisa dilihat di Konvensi ILO Nomor 100 dan Nomor 111.
HARIANDI LAW OFFICE
