Tips Hukum: Menghadapi Kasus Pelecehan Seksual di Angkutan Umum
Jika anda mengalami pelecehan seksual di angkutan umum, maka lakukan hal sebagai berikut:
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (1990), pelecehan berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan suatu hal. Sementara arti seksual, adalah hal yang berkenan dengan seks atau jenis kelamin, perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, jika merujuk arti yang diberikan Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka pelecehan seksual berarti perbuatan penghinaan atau memandang rendah seseorang karena berlatar atau dengan alasan yang berkaitan dengan seks, jenis kelamin atau aktivitas seksual antara laki-laki dan perempuan.
Belakangan ini marak diberitakan wanita yang mengalami pelecehan seksual di transportasi publik, seperti angkutan umum, bus Transjakarta atau bahkan kereta api.
Bagaimana menghadapi pelecehan seksual di angkutan umum? Tansportasi yang satu ini terkadang lebih rawan terjadi pelecehan seksual, dikarenakan pengguna jasa transportasi ini lebih sedikit dan lebih memberi kesempatan bagi orang jahat melakukan pelecehan seksual, seperti meraba-raba, menggesekkan kelamin pria ke pada wanita, memandang dengan penuh nafsu kepada lawan jenis, dan tindakan lainnya yang menyebabkan rasa tidak nyaman.
Jika anda mengalami pelecehan seksual di angkutan umum, maka lakukan hal sebagai berikut: Pertama, tegur orang yang melakukan pelecehan seksual tersebut, tunjukkan perlawanan yang memperlihatkan bahwa anda menolak diperlakukan seperti itu; Kedua, lekaslah untuk meminta sopir menghentikan angkutan yang anda tumpangi; Ketiga, jangan sungkan untuk meminta tolong pihak lain di angkutan umum tersebut, atau jika tidak ada orang lain di dalamnya, maka anda harus segera menghentikan laju angkutan umum tersebut.
HARIANDI LAW OFFICE
