Memahami Parate Eksekusi

Pada dasarnya seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan.

Post Image
Ilustrasi putusan hakim (Dok. Gresnews.com)

Mungkin Anda pernah mendegar istilah parate eksekusi dalam dunia hukum. Dalam praktek sering terjadi parate eksekusi dari kreditur terhadap debitur yang tidak memenuhi prestasi. Apa yang dimaksud dengan parate eksekusi tersebut? Berikut diuraikan:

Parate eksekusi adalah pelaksanaan prestasi yang dilakukan sendiri oleh kreditur (berpiutang) tanpa melalui hakim. Jadi parate eksekusi atau eksekusi langsung, terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.

Pada dasarnya seorang kreditur yang menghendaki pelaksanaan suatu perjanjian dari seorang yang tidak memenuhi kewajibannya, harus minta bantuan pengadilan. Untuk melaksanakan rill eksekusi harus dipenuhi satu syarat, yaitu izin dari hakim. Ini adalah sebagai akibat berlakunya suatu azas hukum, yaitu orang tidak diperbolehkan menjadi hakim sendiri.

Namun dengan adanya parate eksekusi maka memberikan kepastian dan kedudukan kreditur akan semakin terlindungi apabila debitur cedera janji, karena debitur seolah-olah telah menyisihkan sebagian atau seluruh harta kebendaannya untuk pelunasan hutangnya di kemudian hari.


HARIANDI LAW OFFICE