Pencemaran Nama Baik Badan Usaha

Apakah penghinaan atau pencemaran nama baik ini juga dapat diberlakukan jika korban yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah badan usaha, bukan orang pribadi?

Post Image
Ilustrasi-news.sky.com

Tindak Pidana pencemaran nama baik telah diatur dalam hukum, baik dalam KUHPidana maupun di UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam UU ITE misalnya, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi; Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Atas perbuatan yang diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut seseorang diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Apakah penghinaan atau pencemaran nama baik ini juga dapat diberlakukan jika korban yang merasa dicemarkan nama baiknya adalah badan usaha, bukan orang pribadi?

Sejunmlah literatur mengatakan bahwa orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum. Meskipun pribadi hukum direpresentasikan oleh pengurus atau wakilnya yang resmi, tetapi delik penghinaan hanya dapat ditujukan pada pribadi kodrati, sama seperti pembunuhan atau penganiayaan.

Dengan demikian, apabila suatu badan hukum atau badan usaha merasa dicemarkan nama baiknya, maka dapat menempuh jalur Gugatan Perdata terhadap pelakunya, bukan dengan melaporkannya ke polisi dengan landasan hukum UU ITE.

HARIANDI LAW OFFICE