Hak Narapidana
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Tentu saja ini sebagai hukuman kepada terpidana sesuai putusan hakim yang telah melakukan kejahatan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Setelah seseorang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka dia akan dieksekusi dan akan dimasukan ke dalam Lapas. Apakah ada hak-hak narapidana di Lapas? Berikut ketentuannya:
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas. Tentu saja ini sebagai hukuman kepada terpidana sesuai putusan hakim yang telah melakukan kejahatan. Namun di Lapas, terpidana mempunyai hak-hak yang harus diperoleh. Adapun hak-hak terpidana tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
2. Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
3. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
4. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
5. Menyampaikan keluhan;
6. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
7. Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
8. Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
9. Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
10. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
11. Mendapatkan pembebasan bersyarat;
12. Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
13. Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kewajiban narapidana adalah wajib mengikuti secara tertib program pembinaan dan kegiatan tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
