Merger Perusahaan
Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.
Dalam dunia bisnis mungkin anda sering mendengar tentang merger perusahaan. Apa yang dimaksud dengan merger perusahaan? Bagaimana akibat hukum dari merger perusahaan, serta bagaimana tahapan dalam melakukan merger perusahaan tersebut? Berikut ketentuannya:
Merger atau penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseoran lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum.
Akibat hukum penggabungan perusahaan:
1. Aktiva dan pasiva perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan.
2. Pemegang saham perseroan yang menggabungkan diri karena hukum menjadi pemegang saham perseroan yang menerima penggabungan.
3. Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Tahapan yang harus dipenuhi dalam melakukan merger perusahaan sehingga merger tersebut tidak batal, yaitu:
1. Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan.
2. Rencana penggabungan setelah mendapat persetujuan Dewan komisaris dari setiap perseroan kemudian diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
3. Setelah itu dilakukan pada tahap pelaksanaan penggabungan
4. Permohonan izin penggabungan ditunjuk kepada instansi terkait, khususnya perseroan yang bergerak di bidang tertentu, misalnya bank.
5. Kemudian pengumuman pelaksanaan penggabungan, dimana direksi perseroan yang menerima penggabungan atau direksi perseroan hasil peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan dalam satu surat kabar atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal berlakunya penggabungan atau peleburan.
6. Penyelenggaraan RUPS perseroan penerima penggabungan.
7. Pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM, untuk pengesahan perubahan anggaran dasar.
8. Pengesahan perubahan anggaran dasar oleh Menteri Hukum dan HAM.
9. Tindak lanjut pembubaran yang digabungkan.
Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
a. kepada semua kreditor mengenai pembubaran perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran perseroan dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia; dan
b. pembubaran perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran Perseroan, dan pemberitahuan kepada kreditor dalam surat kabar.
HARIANDI LAW OFFICE
