Aturan Hukum tentang Tertangkap Tangan
Mungkin anda sering membaca tentang seseorang tertangkap tangan melakukan kejahatan. Lalu kapankah seseorang dapat dinyatakan telah tertangkap tangan? Berikut ketentuannya:
Mungkin anda sering membaca tentang seseorang tertangkap tangan melakukan kejahatan, terutama yang sering ramai diberitakan adalah tertangkap tangan ketika sedang melakukan tindak pidana korupsi. Lalu kapankah seseorang dapat dinyatakan telah tertangkap tangan?
Berikut ketentuannya:
Salah satu bentuk penangkapan yang kita kenal adalah tertangkap tangan. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka seseorang dapat dikategorikan telah tertangkap tangan apabila memenuhi salah satu dari:
1. Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau
4. Apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
HARIANDI LAW OFFICE
