Putusan Non Executable
Tahukah Anda tentang putusan non executable? Apa saja yang menjadi penyebab sehingga suatu putusan dinyatakan non executable?
Tahukah Anda tentang putusan non executable? Apa saja yang menjadi penyebab sehingga suatu putusan dinyatakan non executable?
Berikut ketentuannya:
Non executable merupakan suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tetapi tidak dapat dilakukan eksekusi.
Suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dinyatakan non executable oleh Ketua Pengadilan apabila:
1. Putusan yang bersifat deklaratoir dan konstitutif. Putusan deklaratoir yaitu putusan yang amarnya menyatakan suatu kedaaan sebagai keadaan yang sah menurut hukum. Sementara putusan bersifat konstitutif yaitu putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan baru;
2. Barang yang akan dieksekusi tidak berada di tangan Tergugat/Termohon eksekusi. Apabila obyek eksekusi berada di tangan pihak ketiga maka dapat diajukan non executable;
3. Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebutkan di dalam amar putusan;
4. Amar putusan tersebut tidak mungkin untuk dilaksanakan;
5. Ketua Pengadilan tidak dapat menyatakan suatu putusan non executable sebelum seluruh proses atau acara eksekusi dilaksanakan, kecuali, yang tersebut pada butir 1. Penetapan non executable harus didasarkan pada Berita Acara yang dibuat oleh juru sita yang diperintahkan untuk melaksanakan (eksekusi) putusan tersebut;
6. Penetapan non executable bersifat final dan tidak dapat diajukan keberatan.
HARIANDI LAW OFFICE
