Syarat Perceraian Pegawai Negeri Sipil

Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

Post Image
Palu hakim di meja persidangan (Dok. Gresnews.com)

Mungkin anda pernah mendengar tentang perceraian seseorang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP No. 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang izin perawinan dan perceraian bagi PNS, maka dalam mengajukan cerai harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang berada di lingkup kerjanya. Pejabat yang dimaksud  misalnya  adalah menteri, jaksa agung, kepala daerah, dan lain-lain. Berikut syarat perceraian seorang PNS :

1. Permintaan untuk memperoleh izin diajukan secara tertulis dalam surat permintaan izin perceraian, dan  harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan. Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

2. Pejabat yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian, wajib memperhatikan dengan seksama alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat permintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Apabila alasan-alasan dan syarat-syarat yang dikemukakan dalam permintaan izin tersebut kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari isteri/suami dari Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permintaan izin itu atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.

3. Sebelum mengambil keputusan, pejabat berusaha lebih dahulu merukunkan kembali suami isteri yang bersangkutan dengan cara memanggil mereka secara langsung untuk diberi nasehat.

4. Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh pejabat apabila  bertentangan dengan ajaran agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak ada alasan atau alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku  dan/atau alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

5. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Sebaliknya apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Namun apabila cerai dilakukan isteri karena dimadu, maka ketentuan ini tidak berlaku. Apabila bekas isteri PNS yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.

6. Setelah mendapatan izin maka pihak yang mengajukan cerai dapat mengajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan agama yang berwenang.

HARIANDI LAW OFFICE